Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Terduga Oknum TNI Pelaku Pelecehan Anak 13 Tahun Terancam Dijerat UU TPKS
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Terduga Oknum TNI Pelaku Pelecehan Anak 13 Tahun Terancam Dijerat UU TPKS

redaksi
redaksi
Published: 26 Mei 2022
Share
2 Min Read
Kepala DP3APPKB Kota Tarakan, Hj. Maryam saat dikonfirmasi wartawan, 25 Mei 2022
SHARE

TARAKAN – Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Tarakan terancam hukuman diatas 12 tahun penjara. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan pada Senin 9 Mei lalu.

Kepala DP3APPKB Kota Tarakan, Hj. Maryam menuturkan, UU TPKS baru saja disahkan oleh presiden RI Joko Widodo. Ada kemungkinan besar, ini merupakan kasus pertama di Kaltara yang akan menerapkan UU TPKS ini.

“Undang-undang yang terbaru kemungkinan bisa diterapkan dikasus ini, karena UU itu sudah disahkan. Artinya, kasus ini menjadi yang pertama di Kaltara menggunakan UU TPKS,” ujarnya.

Baca juga : https://facesia.com/anak-dibawah-umur-diduga-dilecehkan-oknum-tni-begini-kronologisnya/

Hj Maryam menjelaskan, UU TPKS ini lebih mempertegas dan memperkuat hukuman yang akan diterima oleh pelaku. Terlebih jika pelaku tersebut berasal dari pejabat publik maka akan mendapat tambahan 1/3 dari masa hukuman.

“Misalnya jika pelecehan seksual fisik, ancaman hukuman 12 tahun. Pidana akan ditambah 1/3 masa hukuman dengan catatan dilakukan di lingkup keluarga, pelaku pejabat publik, atasan kerja hingga korban meninggal dunia,” paparnya.

Dijelaskan lebih lanjut, setiap ada kasus yang berkaitan dengan anak merupakan tugas pokok dan fungsi dari pembedayaan perempuan dan perlindungan anak. Nantinya akan ada satu SK tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A, terdiri dari unit TPA Polres, Himsi, rumah sakit, PKBH (Pusat Konsultasi Bantuan Hukum) dan lainnya.

“Memang problem ini ibu sudah tahu dan dengar. Kami sebagai perlindungan akan bertindak cepat tapi ini masih dalam penyelidikan jadi belum bisa langsung ikut campur diranah ini,” tuturnya. (sha)

Nonton selengkapnya berikut ini :

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Dramatis, Indonesia Taklukkan Thailand Lewat Adu Pinalti, Semangat Nasionalisme Membara di Polda Kaltara 6 Oktober 2026
  • Kunker Perbatasan, Mendagri Tito Karnavian Tiba di Kaltara 6 Oktober 2026
  • DPC PKB Tarakan Gelar Pengukuhan Pengurus 2026–2031 dan Muskercab, Targetkan Kursi Pimpinan DPRD 5 Oktober 2026
  • Memperingati HUT Ke-81 TNI, Kodim 0907/Tarakan Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat 5 Oktober 2026
  • Herman Tegaskan PKB Siap Jadi Solusi Bangsa dan Menangkan Pemilu 2029 5 Oktober 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Dramatis, Indonesia Taklukkan Thailand Lewat Adu Pinalti, Semangat Nasionalisme Membara di Polda Kaltara
  • Kunker Perbatasan, Mendagri Tito Karnavian Tiba di Kaltara
  • DPC PKB Tarakan Gelar Pengukuhan Pengurus 2026–2031 dan Muskercab, Targetkan Kursi Pimpinan DPRD
  • Memperingati HUT Ke-81 TNI, Kodim 0907/Tarakan Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat
  • Herman Tegaskan PKB Siap Jadi Solusi Bangsa dan Menangkan Pemilu 2029

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Herman Tegaskan PKB Siap Jadi Solusi Bangsa dan Menangkan Pemilu 2029

5 Oktober 2026
NEWS

RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo dan Perubahan Pengurus, Tunjuk Dirut Baru Perseroan

1 Oktober 2026
NEWS

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
NEWS

Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026

19 September 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?