Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Terduga Oknum TNI Pelaku Pelecehan Anak 13 Tahun Terancam Dijerat UU TPKS
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Terduga Oknum TNI Pelaku Pelecehan Anak 13 Tahun Terancam Dijerat UU TPKS

redaksi
redaksi
Published: 26 Mei 2022
Share
2 Min Read
Kepala DP3APPKB Kota Tarakan, Hj. Maryam saat dikonfirmasi wartawan, 25 Mei 2022
SHARE

TARAKAN – Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Tarakan terancam hukuman diatas 12 tahun penjara. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan pada Senin 9 Mei lalu.



Kepala DP3APPKB Kota Tarakan, Hj. Maryam menuturkan, UU TPKS baru saja disahkan oleh presiden RI Joko Widodo. Ada kemungkinan besar, ini merupakan kasus pertama di Kaltara yang akan menerapkan UU TPKS ini.

“Undang-undang yang terbaru kemungkinan bisa diterapkan dikasus ini, karena UU itu sudah disahkan. Artinya, kasus ini menjadi yang pertama di Kaltara menggunakan UU TPKS,” ujarnya.



Baca juga : https://facesia.com/anak-dibawah-umur-diduga-dilecehkan-oknum-tni-begini-kronologisnya/



Hj Maryam menjelaskan, UU TPKS ini lebih mempertegas dan memperkuat hukuman yang akan diterima oleh pelaku. Terlebih jika pelaku tersebut berasal dari pejabat publik maka akan mendapat tambahan 1/3 dari masa hukuman.

“Misalnya jika pelecehan seksual fisik, ancaman hukuman 12 tahun. Pidana akan ditambah 1/3 masa hukuman dengan catatan dilakukan di lingkup keluarga, pelaku pejabat publik, atasan kerja hingga korban meninggal dunia,” paparnya.

Dijelaskan lebih lanjut, setiap ada kasus yang berkaitan dengan anak merupakan tugas pokok dan fungsi dari pembedayaan perempuan dan perlindungan anak. Nantinya akan ada satu SK tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A, terdiri dari unit TPA Polres, Himsi, rumah sakit, PKBH (Pusat Konsultasi Bantuan Hukum) dan lainnya.

“Memang problem ini ibu sudah tahu dan dengar. Kami sebagai perlindungan akan bertindak cepat tapi ini masih dalam penyelidikan jadi belum bisa langsung ikut campur diranah ini,” tuturnya. (sha)

Nonton selengkapnya berikut ini :

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • PKB Kaltara Gelar Muscab Serentak, Herman Tekankan Pentingnya UKK dan Target 2029 9 April 2026
  • Dukung Pemerataan Pendidikan, Dandim 0907/Tarakan Dukung Penuh Program BBC Pangdam VI/Mulawarman 7 April 2026
  • Update Rekrutmen Polri 2026: 7.988 Peserta Berebut Kursi Akpol Melalui Jalur Reguler 7 April 2026
  • Penjelasan Ketua DPRD Tarakan Soal Anggaran 2026: Sesuai UU dan Sudah Diefisiensikan 3 April 2026
  • Peringati HUT ke-80, Persit KCK Cabang XIX Dim 0907 Tarakan Ziarah ke TMP Dwikora 1 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Hari Raya Nyepi 2026, Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus

19 Maret 2026
NEWS

Deddy Sitorus Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Tarakan dengan Pembagian Sembako

19 Maret 2026
NEWS

DPC PDI Perjuangan Tarakan Dirikan Posko Mudik di Pelabuhan Tengkayu, Siapkan Layanan Kesehatan dan Makanan Gratis

18 Maret 2026
NEWS

Eratkan Silaturahmi di Bulan Ramadan, KKBM Kota Tarakan Gelar Buka Puasa Bersama

17 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?