TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Selasa, 2 Juni 2026.
Agenda krusial ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta jajaran pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Plt. Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud IS, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh unsur legislatif atas kerja sama yang baik sehingga tahapan perencanaan produk hukum daerah ini berjalan lancar.
“Terima kasih kepada Pimpinan DPRD Kota Tarakan, Badan Musyawarah DPRD Kota Tarakan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tarakan yang telah bekerja keras untuk penyusunan propemperda ini,” kata Ibnu Saud.
Penyusunan Propemperda ini secara yuridis berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Keberadaan instrumen perencanaan ini dinilai sangat esensial karena draf hukum yang dilahirkan haruslah disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis demi mendukung roda pemerintahan serta pembangunan daerah.
Hakikat dari program tersebut tidak lain adalah untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang harmonis sekaligus menetapkan skala prioritas yang tepat bagi kemajuan wilayah. “Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan peraturan pelaksanaannya, disebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” jelas Ibnu.
Pasca penandatanganan kesepakatan bersama ini, Plt. Wali Kota menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah yang mengajukan usulan pembentukan regulasi agar bergerak cepat mempersiapkan segala dokumen pendukungnya. Setiap draf usulan wajib dilengkapi naskah akademis, keterangan, atau penjelasan komprehensif yang memuat pokok pikiran serta materi muatan secara detail agar bisa diproses lebih lanjut sesuai mekanisme normatif.
Hal tersebut dinilai mendesak agar implementasi dan penyerapan program dapat berjalan tepat waktu sesuai jangka waktu yang telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. “Dengan telah ditandatananganinya Nota Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, saya meminta kepada kepala perangkat daerah yang mengusulkan pembentukan peraturan daerah di tahun 2026 agar segera menyiapkan rancangan Perda dimaksud dengan dilengkapi naskah akademis dan/atau keterangan,” tegasnya.
Selain persiapan rancangan baru, kepala perangkat daerah juga diminta untuk secara berkala mengevaluasi peraturan daerah yang sudah berjalan agar tetap relevan dengan dinamika perkembangan zaman di Kota Tarakan. Langkah evaluatif ini bertujuan agar setiap peraturan yang diundangkan nantinya benar-benar membawa kemaslahatan nyata serta meningkatkan mutu pelayanan publik kepada warga kota.(Sha)



