TARAKAN – Sebanyak 380 kg daging merk allana yang dikemas dalam 20 dos diamankan oleh Tim Fleet 2 Quick Response (F2QR) Pangkalan Utama TNI AL XIII (Lantamal XIII) Senin (23/5/2022) lalu. Diduga, daging ini diselundupkan secara illegal dari negara tetangga (Malaysia).

Dalam press rilis yang digelar, Jumat (27/5/2022) pagi tadi, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal XIII) Tarakan Laksamana Pertama TNI Fauzi, S.E., M.M.,M.Han secara resmi menyerahkan barang bukti tersebut kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Tarakan didampingi Komandan Satrol (Dansatrol) Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban, M.Tr.Hanla.

Usai penyerahan barang bukti, Danlantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Fauzi melalui Dansatrol Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban mengatakan, penangkapan ini bersadarkan perintah dari Komandan Lantamal XIII untuk melakukan operasi di wilayah Kaltara, khususnya perairan Tarakan.
Baca juga : https://facesia.com/jalur-satu-arah-di-sekitar-stadion-datu-adil-dimulai-hari-ini/

Baca juga : https://facesia.com/meski-ada-mediasi-terduga-oknum-tni-tetap-diproses-hukum/
“Atas informasi dari intilegen yang kami terima, Satrol Lantamal XIII yang tergabung dalam tim fleet 2 quick response memeriksa speed malindo luxury 8 dan ditemukan 10 karung diduga daging illegal. Setelah komunikasi dengan balai karantina pertanian dinyatakan illegal,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman diketahui bahwa dugaan sementara pemesan daging Alana tersebut yaitu Sdri. M yang memiliki usaha penjualan barang-barang produk dari Malaysia dengan memasarkannya melalui sistem Online. Yang bersangkutan memesan daging Alana kepada seseorang di wilayah Kabupaten Nunukan dan selanjutnya barang tersebut dikirim dengan diikutkan kedalam muatan Speedboat penumpang (SB Malindo Luxury 8). Diduga daging ilegal tersebut akan diedarkan dipasar di Wilayah Kota Tarakan.
“Speedboat regular ini kan aslinya membawa penumpang. Jika pun penumpang membawa barang hanya tentengan. Namun, fakta dilapangan speed ini mengangkut banyak barang yang ternyata illegal,”paparnya.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kata Dansatrol, terkait muatan daging merk Alana sebanyak 10 karung (380 kg) pada SB. Malindo Luxury 8 diduga melanggar tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Selanjutnya berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 6 ayat (1) huruf b, Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, oleh karena itu barang bukti dan perkaranya akan dilimpahkan kepada instansi terkait dalam hal ini Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga : https://facesia.com/dugaan-uang-palsu-kembali-beredar-di-masyarakat/
Baca juga : https://facesia.com/anak-dibawah-umur-diduga-dilecehkan-oknum-tni-begini-kronologisnya/
“Jika kami menemukan pelanggaran dibidang pelayaran maka akan di sidang sendiri. Tapi jika itu bidang lainnya maka akan diserahkan pada PPNS yang berkaitan. Nah, untuk daging ini kami serahkan pada Balai Karantina Pertanian,” jelasnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, pihaknya mengimbau kepada para pemilik kapal regular maupun non regular untuk tidak mengangkut barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau barang illegal.
“Kami juga sudah melakukan rapat dengan pengelola pelabuhan untuk tidak ada lagi kapal mengangkut barang serupa. Jika masih terjadi maka akan ditindak. Semoga bisa berjalan,”harapnya.
Paramedik Karantina Mahir Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Bambang Suryono yang hadir dalam penyerahan barang bukti daging allana seberat 380 kg mengapresiasi kinerja lantamal XIII.
“Kami dari karantina menerima daging illegal hamper 400 kg dari Lantamal sebagai barang bukti. Ini juga sebagai bentuk kerjasama dengan lantamal dengan adanya MoU,” ungkapnya.
Setelah penyerahan barang bukti tersebut, kata Bambang, akan segera dilakukan penyidikan. “Kami menunggu proses penyidikan, setelah itu selesai maka barang bukti akan kami musnahkan,”tegasnya.(sha)
Nonton selengkapnya : https://www.youtube.com/watch?v=N3CzveLfELk