TARAKAN – Terduga oknum TNI yang menjadi pelaku tindak kekerasan seksual tidak dapat berkelit dari proses hukum yang ada. Meskipun kedua belah pihak menempuh proses mediasi secara kekeluargaan. Hal ini diungkapkan Hj. Maryam, Kepala DP3APPKB Kota Tarakan.

Maryam menegaskan, jika ada hasil mediasi yang diselesaikan secara kekeluargaan tidak akan menganggu hasil persidangan.
“Tidak, jika itu sudah masuk dalam ranah hukum, maka kami tidak ada kata mundur untuk tidak menyelesaikan secara hukum. Apalagi sudah ada hasil visum,”tegasnya.

Baca juga : https://facesia.com/anak-dibawah-umur-diduga-dilecehkan-oknum-tni-begini-kronologisnya/

Pihaknya juga sudah menerima laporan dan hasil visum dari korban. Bahkan sudah dilakukan pendampingan. Akan tetapi untuk psikologi belum karena masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Nanti setelah klir penyidikan baru korban akan didampingi secara total,”jelasnya.
Ketika ditanya jika kedepan ada hasil mediasi antar keluarga untuk menikahkan korban dengan terduga pelaku, Maryam menilai itu bukanlah sebuah solusi. Sebab, anak ini masih berumur 13 tahun.
“Itu bukan solusi, anak 13 tahun jika dinikahkan belum siap secara fisik dan psikis. Jika ia hamil maka akan jauh lebih terpuruk dan trauma. Kasus13 tahun sudah banyak, namun jika untuk dinikahkan, tidak,”tegasnya.
Baca juga : https://facesia.com/terduga-oknum-tni-pelaku-pelecehan-anak-13-tahun-terancam-dijerat-uu-tpks/
Pihaknya juga akan fokus untuk menyelamatkan anak ini jangan sampai putus sekolah dan memulihkan psikis sampai ia siap menerima keadaan.
Terkait proses hukum yang akan dijalani oleh terduga oknum TNI ini, Maryam siap untuk tetap mengikuti.
“Kita lihat SOP yang ada, bagaimana hukum pidana yang akan diberlakukan terhadap pelaku, mengingat ia merupakan salah satu anggota TNI. Apakah akan dilimpahkan ke pom atau umum? Tapi undang-undang perlindungan anak tetap berlaku. Tidak bisa lepas, dimanapun posisi sidangnya,”tegasnya. (Sha)
Tonton Video selengkap : https://youtu.be/UXmAmGR5dcM