TARAKAN – Terbitnya surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP PAN untuk mengganti Khaeruddin Arief Hidayat dengan Rahmad Majid Gani menuai polemik. Keputusan yang diambil DPP PAN terkesan terburu-buru saat proses hukum masih berlanjut.

Pada tanggal 25 Mei lalu, DPW PAN telah bersurat ke kantor DPRD Provinsi Kaltara dengan tembusan Gubernur Kaltara dan KPU Kaltara, tentang rencana PAW dengan dasar Arief sudah diberhentikan dari keanggotaan PAN karena tersandung kasus hukum dan dinyatakan bersalah.
“Jadi tentu karena alasan saya di PAW hanya satu saja. Secara logika ketika saya dinyatakan tidak bersalah, maka surat dari DPP gugur dengan sendirinya,” kata Arief saat ditemui facesia.com di Jalan Kusuma Bangsa, sore tadi.
Baca juga : https://facesia.com/ratusan-ballpress-kembali-diamankan-4-orang-abk-positif-narkoba/

Mantan wakil walikota Tarakan ini mengambil langkah berkoordinasi dengan DPP PAN terkait surat tersebut. Berdasarkan petunjuk yang diberikan DPP, ia harus bersurat ke Mahkamah Partai untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan. Selanjutnya, DPW dan DPP akan melakukan rapat koordinasi untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.

“Saya sudah menelpon ketua DPW dan besok (Jumat,Red.) ketua DPW akan ke pusat untuk rapat koordinasi. Saya tentu berharap agar DPP bijak karena di klausal surat yang dikeluarkan menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak sesuai masih dapat diubah,” ujarnya.
Dari hasil koordinasi dengan DPP, Arief membeberkan sebuah fakta bahwa DPP tidak mengetahui putusan pengadilan tentang banding yang telah ia ajukan setelah dinyatakan bersalah.
Baca juga: https://facesia.com/pekan-pemuda-1-kaltara-resmi-dibuka/
“Maka tentu ini akan menjadi bahan pertimbangan. Secara personal, saya telah menyampaikan hal tersebut dan bersurat ke DPP. Saya menunggu saja surat balasan dari pusat,” tukasnya.
Setelah dinyatakan bebas, Arief juga mulai kembali bekerja seperti biasanya sebagai Anggota DPRD Kalimantan Utara. Ia tak lupa mendatangi kantor KPU Kaltara untuk berkonsultasi dan mengirimkan surat, tentang proses PAW terhadap dirinya diberhentikan masih terdapat permasalahan diinternal partai yang belum selesai.

“Menurut saya DPW dan DPP tidak salah dalam bersurat, karena mereka pikir saya sudah dinyatakan bersalah dalam vonis sebelumnya. Meskipun secara hak, ini belum inkrah dalam sebuah tahapan proses hukum, bahkan ini masih berjalan,” jelasnya.
Anggota komisi IV DPRD Kaltara ini menyatakan secara tegas, meski dalam proses hukum yang sedang ia jalani belum ada keputusan inkrah dan akan dilakukan PAW, maka ia akan menempuh jalur hukum. Arief juga tidak mengetahui jika partai melakukan pemecatan terhadap dirinya dan akan segera dilakukan PAW.
“Baru tahu ketika surat itu sudah keluar. Karena tidak ada surat terbusan yang diberikan kepada saya terkait pemecatan dan PAW itu,” tuturnya.
Meski partai telah melakukan pemecatan terhadap dirinya, Arief menjelaskan bahwa ia masih sah tercatat sebagai anggota DPRD Kaltara. Sebab, belum ada SK dari Kemendagri untuk melakukan PAW. Sehingga hak-hak seperti gaji dan lainnya sebagai anggota DPRD juga masih berjalan, bahkan ketika ia masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
“Dalam waktu dekat ini saya ada 5 agenda reses. Reses boleh dilakukan karena posisinya sudah di luar lapas. Saya rasa ini juga waktu yang pas untuk menyerap aspirasi masyarakat dan kembali bersilaturahmi,” ujarnya.
Surat DPP PAN Masih Memungkinkan Dianulir?
Terkait sikap partai, Arief secara bijak menilai ini sesuai dengan AD-ART. Menurutnya, partai tidak keliru dalam hal ini tentang PAW namun yang menjadi sanksi adalah ternyata dirinya tidak hanya diganti menjadi anggota DPRD namun ternyata juga diberhentikan dari keanggotaan partai.
“Itu dicantumkan berdasarkan AD-ART yaitu anggota yang dikenakan sanksi hukum maka ia akan diberhentikan sementara. Sebab proses hukum tersebut masih berjalan sehingga untuk memberhentikan secara tetap itu terlalu dini karena belum inkrah,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan DPP tetap dengan keputusan sebelumnya, Arief tidak ingin berandai-andai. Tapi ia juga tidak menampik bahwa itu dimungkinkan. Tentu ada upaya hukum lain jika partai memaksakan. Arief mengaku, sudah berkoordinasi dengan DPP dan ia berharap ada kebijakan.
Terkait surat yang telah sampai ke Gubernur, DPRD dan KPU, ia menilai hal itu suatu kewajaran. Akan tetapi, masih ada tahapan dan proses yang harus dilalui. Untuk saat ini, belum ada tahapan dan proses yang diambil DPRD Kaltara.
“Sebelum tahapan dan proses itu berlangsung, saya sudah meminta untuk dihentikan (proses administrasi) karena masih ada masalah internal partai. Semua masih memungkinkan untuk dianulir/dibatalkan,” tuturnya. (sha)