TARAKAN – Narkotika jenis sabu seberat 981,43 gram gagal beredar. Rencana pengedaran sabu ini digagalkan kepolisian melalui Satreskoba Polres Kota Tarakan, Senin (24/10/2022) sekira jam 02.30 Wita.

Dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut terdapat tiga tersangka, dimana terdapat dua perempuan dan satu laki-laki yang diamankan di tiga lokasi berbeda. Ketiganya memiliki peran yang berbeda namun masih dalam satu jaringan.
Pertama, TR (20) diamankan di Jalan Anggrek RT 11 Kelurahan Karang Anyar. Kedua, ANA (18) diamankan di Jalan Gunung Semeru RT 02 Kelurahan Kampung Enam dan ketiga, MR (47) diamankan di Jalan Binalatung RT 14 Kelurahan Pantai Amal.
Ketiganya dengan sengaja secara tanpa hak atau melawan hukum dalam hal membeli, menerima, menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, dalam rilis persnya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romhadoni bersama awak media, Jumat (28/10/2022).
Kronologi kejadian, pada Senin (24/10/2022) sekira jam 02.00 wita. Awalnya, personil Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Semeru RT 02 Kelurahan Kampung Enam Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, personil opsnal sat narkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan daerah tersebut dan mencurigai salah satu pengendara mobil Toyota Agya warna putih dengan nopol KU 1762 GF yang sedang melintas di Jalan Gunung Semeru RT 02 Kelurahan Kampung Enam Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan.
Merasa curiga, personil mengikuti pengendara mobil tersebut. Berselang beberapa lama, mobil ini berhenti di Jalan Anggrek RT 11 Kelurahan Karang anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Personil kemudian mengamankan pengandara mobil yang mengaku bernama TR (20 tahun). Personil kepolisian juga memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap mobil TR.
“Dari hasil penggeledehan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening (37,94 gram) diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak handphone di dalam mobil,” kata Kapolres.
Diterangkan Taufik lebih lanjut, TR mengaku mendapatkan barang tersebut dari ANA di Jalan Gunung Semeru RT 2 Kelurahan Kampung Enam. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diamankan ke mako Polres Tarakan dan dilaksanakan pengembangan lebih lanjut
Sekira pukul 03.00 wita, personil opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan kembali melakukan pengembangan untuk mengamankan ANA. Pada pukul 03.30 wita, ANA diamankan di Jalan Gunung Selatan (Halaman parkir DJavu).
ANA kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Kampung Enam. Dalam penggeladehan, personil memanggil ketua RT setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis shabu seberat 943,49 gram di dalam lemari pakaian yang di bungkus tas belanja bertuliskan planet surf warna hitam.
“Setelah ditemukan barang bukti, kemudian si ANA di interogasi, dari mana mendapatkan sabu ini. Dan ia mengaku mendapat dari MR,” ungkapnya.
Setelah ANA diamankan, sekitar pukul 05.30 wita, personil kemudian bergerak ke tempat tinggal MR yang berada di Binalatung RT 14. MR berhasil diamankan dengan barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika.
Dari penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Tarakan mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus klip bening berisikan narkotika Jenis sabu sabu (37,94), 1 buah HP merk OPPO A96, 1 unit mobil merk AGYA warna putih dengan nopol KU 1762 GF beserta kunci, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sabu (943,49), 1 unit HP merk IPHONE XR warna orange , 1 buah selotip warna putih, 1 buah solasi warna kuning, 1 lembar pelastik pembungkus mie instan, 1 lembar kantong plastik warna merah muda, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 buah tas belanja yang bertuliskan planet suft warna hitam, 1 bungkus teh china merk guanyinwang warna kuning kemasan dan 1 unit HP warna hitam.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Dari tiga tersangka kami berhasil mengamankan sabu seberat 981,43 gram. Modus operandinya, mereka sebagai pengedar. Rencananya sabu ini akan dibawa ke Malinau,” pungkasnya.(sha)