Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Jufri Budiman Tekankan Pentingnya Pemahaman Perda Tata Kelola Desa bagi Masyarakat Kaltara
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Jufri Budiman Tekankan Pentingnya Pemahaman Perda Tata Kelola Desa bagi Masyarakat Kaltara

redaksi
redaksi
Published: 12 Maret 2026
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman, S.Pd., M.M., terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 terkait Pemerintahan Desa. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Utara memahami hak, kewajiban, serta koridor hukum yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa maupun kelurahan.



Jufri menjelaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi ini sangat krusial agar masyarakat dapat menerima manfaat maksimal dari pembangunan di daerahnya masing-masing. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara konsisten, diharapkan warga tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor aktif dalam program-program pemerintah.

“Tentu di dalamnya perda tersebut adalah bagaimana masyarakat Kalimantan Utara itu mendapat manfaat-manfaat dari daerah masing-masing. Masyarakat tentu ketika kami bersosialisasi terkait dengan perda ini, juga tahu apa manfaat, apa juga koridor-koridor yang ada di dalam perda tersebut dan juga tanggung jawabnya,” ujar Jufri Budiman.





Lebih lanjut, politisi Gerindra ini memaparkan bahwa di dalam Perda tersebut terdapat rincian mengenai sanksi serta aturan main yang tertuang dalam pasal-per-pasal. Salah satu implementasi nyata yang didorong adalah keterlibatan masyarakat dalam unit ekonomi desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kolektif.

Ia menilai setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan. Meskipun peraturan ini secara judul merujuk pada desa, Jufri menegaskan bahwa asas manfaatnya tetap berlaku bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kelurahan atau perkotaan.

“Di situ ada regulasinya, di situ ada kesempatan masyarakat mendapatkan kegiatan-kegiatan bersama dengan pemerintah desa. Banyak hal yang ada di perda tersebut, dan sekarang kita masih terus mensosialisasikan perda ini,” tuturnya menjelaskan keberlanjutan program edukasi tersebut.

Jufri juga menyadari tantangan di lapangan, terutama bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam penguasaan teknologi. Oleh karena itu, pihaknya memposisikan diri sebagai penyuluh yang memberikan pendampingan langsung agar informasi mengenai regulasi daerah ini dapat terserap dengan baik oleh seluruh konstituen tanpa terkecuali.

Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa status sebagai warga Kalimantan Utara melekat dengan hak untuk mengetahui produk hukum yang diproduksi oleh daerahnya sendiri. Dengan sinergi antara regulasi yang kuat dan pemahaman masyarakat yang baik, diharapkan pembangunan di Kaltara dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Sangat penting karena masyarakat itu berhak tahu apa isi dari perda tersebut. Karena ketika perda ini direalisasikan ke kita, kita ini kan salah satu bagian dari orang Kaltara, tentu kita juga akan mendapatkan hak-hak kita yang ada di dalam perda tersebut,” pungkasnya. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Cek Langsung Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL 2026 25 April 2026
  • Sinergi KaShaFa 2026: Memperkuat Ekosistem Halal sebagai Mesin Baru Ekonomi Kalimantan Utara 24 April 2026
  • Polda Kaltara Pasang Sikap Keras, Lingkungan Rusak Bencana Mengintai 24 April 2026
  • Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir 23 April 2026
  • BI Kaltara Perkuat Ekosistem Halal di Kalimantan Utara Melalui Gelaran KASHAFA 2026 23 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD KALTARA

DPRD Kaltara dan Tokoh Adat Tidung Berkomitmen Perbaiki Makam Pejuang Puang Muhammad Ali

25 Maret 2026
DPRD KALTARA

Jufri Budiman Inginkan Kaltara Mandiri Telur Ayam Lewat Inovasi Pakan dan Kandang Modern

17 Maret 2026
DPRD KALTARA

Jufri Budiman Ingatkan Pengelola Pelabuhan Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik 2026

16 Maret 2026
DPRD KALTARA

Sidak SMK 4 Tarakan, Komisi IV DPRD Kaltara Temukan Ruang Kelas Tak Layak Huni

2 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?