TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja strategis guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah. Rapat kerja tersebut menghadirkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial Provinsi Kaltara.
Pertemuan yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari proses harmonisasi yang sebelumnya telah diselesaikan bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Herman, S.Pi., selaku anggota Pansus I DPRD Kaltara, memimpin jalannya rapat tersebut. Terlihat hadir pula dalam forum, Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala BKD Kaltara, Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si., serta Kepala Dinas Sosial Kaltara, Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP., yang masing-masing didampingi oleh staf teknis.
Fokus utama rapat ini adalah melakukan pencermatan menyeluruh terhadap materi muatan Ranperda. Langkah ini krusial untuk menjamin setiap substansi yang diatur sudah selaras dengan hasil harmonisasi serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan di tingkat daerah ini merupakan tahapan final sebelum dokumen Ranperda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi.
Anggota Pansus I, Herman, S.Pi., dalam keterangannya menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan inisiatif murni dari DPRD yang berakar pada aspirasi masyarakat. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi belum adanya payung hukum yang kuat dan jelas di tingkat daerah untuk mengakomodasi pemberian penghargaan kepada para tokoh.
“Ranperda ini disusun berdasarkan usulan masyarakat yang menginginkan adanya dasar hukum yang kuat untuk memberikan apresiasi bagi tokoh-tokoh masyarakat atas jasa, pengabdian, dan kontribusi nyata yang telah mereka berikan untuk pembangunan daerah,” terang Herman.
Pansus I menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya fokus pada bentuk penghargaan, tetapi juga mengatur secara detail aspek krusial lainnya seperti kriteria penerima yang objektif, mekanisme pengusulan, proses penilaian yang akuntabel, hingga tata cara pemberian penghargaan. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, Ranperda tentang Penghargaan Daerah selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses fasilitasi. Setelah memperoleh hasil fasilitasi, Ranperda akan diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap kehadiran Peraturan Daerah tentang Penghargaan Daerah dapat menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada individu, kelompok, maupun lembaga yang telah memberikan dedikasi dan kontribusi nyata bagi kemajuan serta pembangunan Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*)











