TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jufri Budiman, S.Pd., M.M., kembali turun ke daerah pemilihan (dapil) untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, Rabu (24/6).
Legislator padri Partai Gerindra tersebut menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang dipusatkan di Kota Tarakan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan warga setempat yang antusias untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai masyarakat sipil di bumi Kaltara. Jufri Budiman menjelaskan bahwa kehadirannya di tengah masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan politik guna memastikan setiap produk hukum daerah dipahami dengan baik hingga ke tingkat akar rumput.

Dalam pemaparannya, Jufri Budiman menekankan pentingnya dasar hukum penyelesaian sengketa kerugian agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ruang lingkup ganti rugi dalam perda ini tidak terbatas pada persoalan sengketa tanah atau lahan warga semata, melainkan juga mencakup penyalahgunaan atau kerusakan fasilitas pemerintah, urusan sewa-menyewa aset daerah, hingga hak-hak para pengguna jasa.
“Hari ini kita, anggota DPRD, kembali ke dapil untuk turun mensosialisasikan perda. Dan pada saat ini saya mengambil judul Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah,” ujar Jufri Budiman saat memberikan penjelasan formal mengenai agenda utamanya.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum yang jelas, sekaligus menjaga ketertiban, kenyamanan, serta mendongkrak Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kalimantan Utara.
Jufri mengingatkan bahwa seluruh elemen masyarakat memikul tanggung jawab yang sama untuk menjaga iklim daerah tetap kondusif. Dengan memahami klausul sanksi dan tata cara tuntutan, warga maupun pelaku usaha diharapkan bisa lebih mawas diri sebelum mengambil tindakan hukum.
“Kepastian hukumnya itu sudah ada di dalamnya. Nah, ketika kita sudah tahu, masyarakat sudah tahu isi perda tersebut, tentu tanggung jawab dan apa, manfaat dan tanggung jawab ini kita sudah tahu. Apa yang ada batas-batas, ada koridor yang tidak boleh kita lewati,” jelasnya.
Legislator Kaltara ini juga merespons pertanyaan mengenai mekanisme pengaduan masyarakat jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran aturan di lapangan. Ia memastikan pintu kantor DPRD selalu terbuka lebar bagi warga, terlebih di era digital saat ini di mana aduan dapat dikirimkan secara instan lewat layanan pesan singkat tanpa birokrasi yang rumit.
DPRD berkomitmen penuh untuk langsung menampung dan menindaklanjuti setiap keluhan demi menjamin keadilan sosial di Kalimantan Utara. (*)



