TARAKAN – Sejumlah rangkaian perjalanan PT Gusher Tarakan berhasil dihimpun facesia.com, sejak didirikannya tahun 2000 hingga saat ini masih terus berpolemik dengan status hukum dalam pailit.

Satu dari beberapa dokumen yang diolah media ini, dokumen putusan No.340 K/Pdt/2013 (Baca infografis) menunjukkan awal berdiri PT Gusher Tarakan dengan susunan anggota direksi dan komisaris.
Adapun susunan pengurus PT Gusher Tarakan diantaranya, Hendrik Hakim sebagai Presiden Direktur, Deny Mardani sebagai Direktur, Gusti Syaifuddin sebagai Presiden Komisaris, dan Steven Hakim sebagai Komisaris.

Dalam perjalanannya, terungkap sepakterjang masing-masing pengurus dalam menjalankan tugasnya. Deny Mardani selaku Direktur PT Gusher Tarakan telah berhasil memperoleh surat penunjukan pelaksanaan pembangunan pasar, hotel, dan Bungalow dari Walikota Tarakan, seperti tercantum dalam surat Walikota No.590/753/T.Pem-1, 18 Juli 2000.

Baca juga: https://facesia.com/besok-kuasa-hukum-gtm-ke-pengadilan-niaga-bahas-pembatalan-pailit/
Sementara, Gusti Syaifuddin selaku Presiden Komisaris telah berhasil menandatangani Memorandum of Understanding dengan Walikota Tarakan yang memberikan izin prinsip kepada PT Gusher Tarakan untuk melakukan pembangunan pasar, hotel, dan Bungalow di Kota Tarakan. Seperti tercantum dalam MoU, 21 Agustus 2000.
Deny Mardani selaku Direktur PT Gusher Tarakan telah berhasil mengikat perjanjian dengan Walikota Tarakan tentang penyerahan tanah dengan hak pengelolaan tanah seluas 5.723 m2, 9 Oktober 2001. Sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No.182/KR/2001, sekarang menjadi tanah tempat berdirinya Grand Tarakan Mall dan Hotel.
Deny Mardani selaku Direktur PT Gusher Tarakan telah berhasil mengikat perjanjian dengan Walikota Tarakan tentang penyerahan tanah dengan hak pengelolaan tanah seluas 46.245 m2, 20 Oktober 2000. Sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No.23/KR/2000, sekarang menjadi tanah tempat berdirinya Pasar Gusher Tarakan.
Baca juga: https://facesia.com/pengelola-gtm-akan-lakukan-upaya-hukum-nilai-penetapan-pailit-cacat-hukum/
Kurang satu tahun, Dua dasawarsa, proses hukum peninjauan kembali PT Gusher Tarakan diputuskan lagi oleh Mahkamah Agung RI (Baca Infografis: 26 Agustus 2019). Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali, tanggal 14 Desember 2018 dan kontra memori peninjauan kembali, tanggal 28 Desember 2018 dan 2 Januari 2019, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata.
Mengadili : Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Gusti Syaifuddin tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Terkait proses hukum kepailitan atas PT Gusher Tarakan dinyatakan dalam pailit. Daniel Hutabarat, Kuasa Hukum Kurator angkat bicara. Kata Daniel, putusan pailit itu adalah dari adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Gusher Tarakan.
“Bukan karena adanya permohonan pailit dari kreditur,” tegasnya.
Dalam permohonan PKPU tersebut secara Undang-undang wajib menyampaikan proposal perdamaian. Dalam proposal perdamaian itu, kata dia, tidak disetujui oleh para kreditur. Sehingga secara hukum, PT Gusher Tarakan dinyatakan dalam pailit.
“Dari permohonan Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), tidak ada putusan yang membatalkan status pailit PT Gusher Tarakan,” terangnya.
Bagaimana dengan adanya temuan dokumen dalam permohonan kepailitan dan adanya dua tersangka (satu telah menjalani masa hukuman dan satu orang lagi dalam status DPO)?
Saya jelaskan, apabila ada dokumen yang dianggap palsu, itu terhadap perkara permohonan pailit yang diajukan oleh Leny. Status kepailitan PT Gusher Tarakan yang diputuskan dalam pailit karena permohonan PKPU PT Gusher itu sendiri. Ini dua register yang berbeda.
Awanya Leny ajukan pailit PT Gusher Tarakan. Nah, itu yang dianggap ada surat kuasa palsu. Itu kita kesampingkan. Sekarang status pailitnya itu bukan karena ada permohonan pailit dari Leny. Tetapi karena permohonan PKPU dari PT Gusher Tarakan yang proposal perdamaiannya tidak disetujui kreditur. Oleh karena itu, hakim memutus pailit.
Bagaimana dengan status pengurus dan kurator dalam mengurus aset PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit)?
Sekarang status kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus aset PT Gusher Tarakan. Jadi kurator adalah independen yang ditunjuk oleh pengadilan. Sedangkan pengurus, adalah orang yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga apabila perkara dalam status PKPU.
Status PKPU itu, belum pailit. Tapi perusahaan diurus oleh pengurus dalam PKPU ada jangka waktunya. Status PT Gusher Tarakan sekarang bukan PKPU, tetapi sudah pailit. Sekarang yang bertugas bukan pengurus lagi tapi kurator. Masa tugas kurator tidak ada jangka waktunya dalam melakukan pemberesan sesuai Undang-undang Kepailitan.
Apakah dalam melayangkan somasi ke pihak ketiga oleh tim kurator melanggar hukum?
Dalam hal ini, kurator punya kewenangan menunjuk kuasa hukumnya untuk melakukan bantuan hukum terkait pengamanan aset (dalam pailit). Sebagai contoh kurator digugat, apakah tim kurator datang sendiri ke pengadilan? Maka tim kurator bisa menunjuk kuasa hukumnya untuk membela kepentingan kurator.
Terkait kepailitan yang dinilai cacat hukum. Apakah tim kurator telah mendapat surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya?
Sampai detik ini, kurator belum pernah dipanggil terkait adanya masalah pembatalan kepailitan itu (PT Gusher Tarakan dalam pailit). Kalau memang ada putusan yang menyatakan membatalkan putusan pailit, baru dapat dibuktikan bahwa kepailitan PT Gusher (dalam pailit) cacat hukum.
Apakah status PT Gusher Tarakan (dalam pailit) masih berkekuatan hukum tetap?
Sampai sekarang status kepailitan PT Gusher Tarakan (dalam pailit) masih berlaku. Kurator harus menjalankan kewajibannya sesuai Undang-undang Kepailitan. (*)