TARAKAN – Upaya hukum terus dilakukan pihak pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) terkait adanya somasi yang dilayangkan pihak kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit).

Diketahui, dalam surat somasi yang dilayangkan, Senin (23/1/2023) menjadi hari terakhir batas waktu kesempatan bagi pengelola untuk melakukan pengosongan atas aktivitas komersil tenant-tenant di GTM.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pengelola Grand Tarakan Mall (GTM), Benhard Manurung mengungkapkan, pihaknya akan ke Pengadilan Niaga pada Selasa (24/1/2023) besok, untuk membahas mengenai penetapan pailit PT Gusher Tarakan yang dinilai cacat hukum.
“Kami bukan menghadap, tapi surat kan sudah masuk. Sudah kami bersurat ke MA dan sudah ditembusin ke Pengadilan Niaga supaya Ketua Pengadilan Niaga Surabaya itu langsung memanggil para pihaknya (kurator) untuk membatalkan kepailitan,” jelasnya.

Baca juga: https://facesia.com/kapolres-tarakan-resmi-dipimpin-akbp-ronaldo-maradona/
Benhard menuturkan, barang siapa yang dirugikan dalam penetapan pailit, maka pihak tersebut dapat mengajukan surat ke Mahkamah Agung dengan memberikan bukti valid.
“Setelah itu menghadap ke Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga ada tiga dan Tarakan masuk dalam Pengadilan Niaga Surabaya. Nanti kami rencana Selasa akan menghadap ke Ketua Pengadilan Niaga untuk langsung melaksanakan memanggil para pihak terkait (kurator),” ungkap Benhard.
Ia menyebutkan, itu merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan pihaknya sebagai Kuasa Hukum dari pengelola Grand Tarakan Mall (GTM).
Adapun terhadap somasi yang dilayangkan pihak kurator, pihaknya juga nanti akan memasukkan gugatan sebab kliennye merasa keberatan.
“Somasinya nanti akan kami gugat. Kalau ajukan ke MA sudah, balasannya sudah. Nah Selasa ini kami dipanggil supaya kurator membatalkan pailit karena cacat hukum,” ujar Benhard.
Pengacara asal Surabaya ini juga mempertanyakan mengenai fungsi kurator. Terlebih ia menilai ada ancaman penyegelan dari kuasa hukum kurator terhadap asset PT Gusher yang salah satunya GTM.
“Mereka (kurator) tidak bisa dikatakan kepemilikan. Apalagi ada ancaman saya dengar juga melakukan penyegelan, apa dasarnya seorang pengacara kok somasi, memangnya dia siapa? Juru sitakah? Apakah dia melalui putusan penyitaan, lelang atau apa, dan dia cuma mendampingi juga,” ungkapnya.
Benhard menegaskan kepada tim kurator dan kuasa hukum untuk mempelajari kembali kasus ini, termasuk adanya putusan pidana.
“Jadi informasi ini tolong dimasukkan, pelajari lagi di putusan pidananya itu jelas. Bahwasanya itu si Farul Siregar dan Si Mas Abimanyu mendapatkan surat kuasa dari kurator. Namanya itu, sekarang yang ngasih kuasa itu ke pengacara baru itu, si Fajrin. Di dalam BAP-nya Surabaya dan dakwaannya itu masuk namanya dia,” tegasnya.
Baca juga: https://facesia.com/soal-somasi-kurator-xxi-tunduk-dan-patuh-pada-hukum/
Yang kedua, lanjut Benhard, pada amar putusan ada barang bukti yang jelas.
‘Mulai dari barang buktinya kemudian pertama banding sampai kasasi dan PK itu disita oleh negara dan dianggap non identik cacat. Jadi itu aja diperdalam,” pungkasnya. (sha)