TARAKAN – Unit Intel Kodim 0907 Tarakan kembali mengamankan 30 kubik kayu jenis meranti campuran yang dibongkar di daerah Gang Rukun RT 17 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti pihak intel Kodim 0907 Tarakan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa belakangan ini banyak aktivitas yang dilakukan di daerah yang menjadi tempat penangkapan. Telah diamankan 3 perahu jongkong dengan mesin 40 PK. Di dalamnya terdapat 39 kubik kayu, jenisnya bermacam-macam tapi mayoritas meranti,” ucap Dandim 0907/Trk Letkol Inf Reza Fajar Lesmana,S.I.P.,M.Si, Sabtu (04/03/2023).

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Dandim, pelaku kabur saat melihat petugas. Bahkan sempat terjadi kejar-kejaran oleh petugas.
Penyerahan tangkapan kayu illegal oleh Kodim 0907 Tarakan kepada instansi terkait.”Satu perahu sempat mencoba kabur dan berhasil ditangkap oleh anggota kami. Kita kejar dan dapat tiga perahu sebagai barang bukti. Namun pelakunya kabur karena sudah melihat keberadaan petugas. Jadi di TKP hanya orang-orang yang membongkar saja atau buruh,” ungkap Dandim 0907 Tarakan.
Terkait tangkapan tersebut, Kodim 0907/Tarakan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui instansi terkait.
Baca juga: https://facesia.com/usung-anies-jadi-capres-kader-demokrat-harap-ahy-jadi-cawapres/
“Saya langsung melaporkan ke pimpinan, Danrem 092/ Maharajalila selaku pimpinan kami. Selanjutnya arahan beliau (Danrem) segera koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan untuk kita adakan penyerahan barang bukti. Harapannya ke depan kami bisa membuat suatu efek jera,” tegasnya.
Ia menambahkan, letak geografis Tarakan sebagai wilayah kepulauan menyulitkan petugas untuk mencegah praktik illegal logging. Terdapat sejumlah pintu masuk di muara sungai yang dapat mengelabuhi petugas.
“Dengan banyaknya jalur masuk yang ada di Tarakan ini sehingga agak sulit untuk menutup jalan masuk tadi. Inilah tugas kami sebagai TNI, ada dalam UU nomor 34 Tahun 2004, disitu kami bertugas untuk mendukung pemerintah daerah dalam hal menanggulangi dan mencegah hal-hal ilegal yang ada di kewilayahan,”pungkasnya.(sha)