Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Dapat Persetujuan dari Menteri Keuangan, Barang Milik Negara Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Dapat Persetujuan dari Menteri Keuangan, Barang Milik Negara Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan

redaksi
redaksi
Published: 16 Maret 2023
Share
3 Min Read
Pemusnahan barang milik negara dengan cara di bakar.
SHARE

TARAKAN –  Bea Cukai Kota Tarakan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan dari menteri keuangan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Kota Tarakan, Kamis (16/3/2023) sore tadi.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 124.767 batang rokok ilegal, 17 bal pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580 dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 91.815.130.

Kepala KPPBC TMP B Kota Tarakan Minhajuddin Napsah.

Dikatakan Kepala KPPBC TMP B Kota Tarakan Minhajuddin Napsah, pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk penanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang illegal dan atau berbahaya bagi masyarakat.

Baca juga: https://facesia.com/ketua-komite-iii-dpd-ri-kunjungi-baloy-mayo/

Pemusnahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Miik Negara.

“Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan tahun 2021 sampai dengan Februari 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Disebutkan, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang diarang Ekspor dan Barang dilarang Impor.

“Sebanyak 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan yang diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dimana pelanggar pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56, pasal 58 Undang-undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa danda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.

Baca juga: https://facesia.com/sangat-berbahaya-komisi-iii-tiga-sarankan-pemasangan-sheet-pile-di-jalan-hasanuddin/

Lebih lanjut dijelaskan Minhajuddin, pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor SB/MK.6/KNL.1303/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B8 Tarakan.

Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti integritas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran BKC HT dan MMEA illegal serta barang-barang Lartas (Larangan dan Pembatasan).

“Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan perbatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Serap Aspirasi di Tarakan, Jufri Budiman Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar 15 Februari 2026
  • Indosat Hadirkan GENsi di Tarakan untuk Perkuat Literasi Digital dan AI 14 Februari 2026
  • Aksi Nyata “Merudung Pebatun de Benuanta”, Dit Samapta Polda Kaltara Revitalisasi Kebersihan Tugu Cinta Damai 13 Februari 2026
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Peresmian Massal 510 SPPG Polri dan Gudang Ketahanan Pangan Secara Virtual 13 Februari 2026
  • Bentengi Masa Depan Bangsa, Polda Kaltara Edukasi Siswa SMAN 2 Tanjung Selor dari Ancaman Narkotika 13 Februari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Indosat Hadirkan GENsi di Tarakan untuk Perkuat Literasi Digital dan AI

14 Februari 2026
NEWS

Indosat Perkuat Talenta Digital di Tarakan Melalui Edukasi Kecerdasan Buatan dan Teknologi IoT

10 Februari 2026
DPRD KALTARANEWS

Sebut HIV/AIDS Ancaman Serius, Muhammad Hatta Minta Penanggulangan Tak Sekadar Imbauan

9 Februari 2026
NEWSPOLITIK

Lawan Abrasi, Gerindra Tarakan Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Pohon di Pesisir Pantai Amal

8 Februari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?