Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: KRI Siwar-646 Amankan Kapal Bermuatan 67 Orang PMI
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
ADVETORIAL

KRI Siwar-646 Amankan Kapal Bermuatan 67 Orang PMI

redaksi
redaksi
12 Mei 2020
Share
ILEGAL-KRI siwar-646 saat mengamankan kapal bermuatan penumpang Pekerja Migran Ilegal. (Koarmada I for Facesia)
SHARE

SUMATERA UTARA – Kapal Republik Indonesia (KRI) Siwar-646 milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) berhasil mengamankan kapal kayu 20 GT yang mengangkut 67 orang penumpang. Dugaan sementara, kapal ini mengangkut Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari Negara Malaysia menuju Indonesia di Perairan Tanjung Balai Asahan, Senin (11/5) kemarin.

Komandan KRI Siwar-646 Mayor Laut (P) Anugerah menjelaskan, penangkapan kapal berawal saat KRI Siwar-646 BKO Guspurla Koarmada I melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Tanjung Balai Asahan pada posisi 03 07,21 U – 99 51,52 T. Saat itu, KRI mendeteksi visual kapal kayu yang dicurigai mengangkut sejumlah penumpang yang diduga Pekerja Migran Ilegal (PMI).

“Menindaklanjuti hal tersebut kami meluncurkan Tim VBSS menggunakan sekoci untuk mendekat dan berkomunikasi dengan kapal tersebut tanpa boarding. Kami tetap menjaga jarak,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Anugerah, kapal kayu 20 GT mengangkut 67 orang penumpang. Terdiri dari 63 orang PMI, laki-laki 56 orang dan perempuan 7 orang, serta 4 ABK tanpa dokumen kapal. Setelah berkoordinasi dengan Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Dafris, selanjutnya KRI Siwar-646 mengamankan dan mengawal kapal tersebut untuk diserahterimakan kepada Lanal Tanjung Balai Asahan untuk proses lebih lanjut dan penanganan protokol oleh Satgas Covid-19 Pemda Tanjung Balai Asahan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP yang mengatur soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dibuat Jokowi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kebijakan ini dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia daripada opsi karantina wilayah atau lockdown.

Dalam PP yang diteken 31 Maret 2020 ini, dijelaskan bahwa pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.

Berdasarkan Pasal 3 PP ini, PSBB harus memenuhi sejumlah syarat yaitu, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat signifikan dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. PSBB paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (1). Aturan mengenai PSBB kemudian dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Konflik Jalan di Gang Rukun Tarakan Selesai Lewat Mediasi Kekeluargaan 11 Juli 2025
  • Minim Petugas Kebersihan, Komisi I Dorong Peningkatan Layanan Perpustakaan di Tarakan  11 Juli 2025
  • Tim Karate Polda Kaltara Siap Berlaga di Piala Pangdam VI/Mulawarman di Balikpapan 11 Juli 2025
  • Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba 11 Juli 2025
  • Jufri Budiman: Penangkapan Oknum Polisi Bukti Komitmen Bersih-Bersih Narkob 11 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir