Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: DPRD Sidak PT SKA, Temukan Beberapa Masalah
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

DPRD Sidak PT SKA, Temukan Beberapa Masalah

redaksi
redaksi
Published: 3 Oktober 2024
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melakukan sidak ke perusahaan Sumber Kalimantan Abadi, Kamis (3/10/2024). DPRD pun menemui beberapa karyawan SKA untuk mendengarkan secara langsung terkait permasalahan yang selama ini dihadapi karyawan.

 

Usai berbincang dengan beberapa karyawan, rombongan DPRD pun menggelar pertemuan dengan manajemen PT SKA.

 

Dikatakan Asrin R Saleh, Anggota DPRD Tarakan, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan dari hasil pertemuan dengan managemen SKA. Pertama, PT SKA wajib mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Hal ini dimaksudkan agar karyawan yang tergabung dalam PT SKA mendapatkan hak-hak dari BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi hal yang tak diinginkan. Kedua, DPRD meminta agar PT SKA memenuhi segala hak-hak karyawan sesuai dengan aturan dan regulasi di negara ini.

 

Dari informasi managemen, saat ini PT SKA memiliki sekitar 400 orang pekerja borongan. Namun hanya 98 persen yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Sisanya merupakan pekerja yang baru masuk.

 

Akan tetapi, sebagaian dari pekerja tersebut juga merasa bimbang untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebab saat ini telah terdaftar sebagai peserta PBI (BPJS Kesehatan). Menurut ketarangan dari managemen SKA, perusahaan memiliki aturan dengan mendaftarakan jaminan sosial sepaket. Sehingga pekerja telah terdaftar PBI ketika didaftarkan oleh perusahaan maka secara otomatis pekerja tersebut akan dikeluarkan sebagai peserta PBI.

 

Menanggapi hal tersebut, Asrin menyebutkan akan segera melakukan koordinasi dengan dinas sosial. Bagaimana dengan kebijakan bagi pekerja yang sudah terdaftar PBI agar tidak hilang.

 

“Namun kami tetap menekan kepada perusahaan, bagaimana caranya agar semua pekerja dapat terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena kami tidak ingin kejadian beberapa bulan lalu, ada karyawan yang meninggal dan hingga saat ini hak nya belum terselesaikan,” ungkapnya.

 

“Kedepan akan ada kelanjutan pertemuan dan pihak perusahaan juga bersedia untuk memberikan yang terbaik dengan perusahaan,” lanjutnya.

 

Mengenai temuan saat di perusahaan, disebutkan Asrin, dari beberapa sampel yang diambil di SKA, ada beberapa persoalan yang ditemukan, seperti pengupahan. Menurutnya, upah sudah dibayarkan sesuai dengan UMK. Akan tetapi, ada beberapa item yang seharusnya tidak digabungkan untuk memenuhi nominal sehingga mencukupi nilai UMK.

 

“Misalnya, uang makan. Itu seharusnya terpisah dari gaji pokok. Nilai UMK itu seharusnya gaji pokok, sehingga item lain seharusnya tidak ikut digabung,” bebernya.

 

Kasus lain yang ditemukan oleh DPRD adalah adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Seorang security melaporkan, ia telah di PHK tanpa adanya surat peringat. Sementara sesuai dengan kontrak kerja baru akan berakhir pada Januari 2025 mendatang.

 

“Seharusnya secara aturan ada surat peringatan dulu kemudian diberhentikan,” pungkasnya. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Safari Ramadan di Tanjung Batu, Asrin R. Saleh Ajak Masyarakat Pesisir Jaga Persatuan 3 Maret 2026
  • Kelola Parkir Dialihkan ke Swasta, Setoran PAD Tarakan Capai Rp102 Juta per Bulan 3 Maret 2026
  • Dewan Minta Prosedur Keluhan Program MBG Disosialisasikan ke Orang Tua Siswa 3 Maret 2026
  • Hasan Basri Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Mediasi Konflik Global dan Amankan Ketahanan Energi 3 Maret 2026
  • Sidak SMK 4 Tarakan, Komisi IV DPRD Kaltara Temukan Ruang Kelas Tak Layak Huni 2 Maret 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPOLITIK

Lawan Abrasi, Gerindra Tarakan Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Pohon di Pesisir Pantai Amal

8 Februari 2026
NEWSPOLITIK

DPC Partai Gerindra Tarakan Fokus Penguatan Soliditas dan Evaluasi Pengurus

7 Februari 2026
NEWSPOLITIK

DPD Partai Gerindra Kaltara Tekankan Aksi Nyata yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

7 Februari 2026
NEWSPOLITIK

Rayakan HUT ke-18 dengan Sederhana, Gerindra Kaltara Gelar Bakti Sosial dan Pembagian Sembako

7 Februari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?