Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pengesahan Raperda Kode Etik Tunggu Pimpinan Defenitif
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Pengesahan Raperda Kode Etik Tunggu Pimpinan Defenitif

redaksi
redaksi
Published: 23 September 2024
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tarakan melakukan rapat finalisasi pembahasan Peraturan tentang Kode Etik, Senin (23/9/24). Sesuai hasil beberapa kali pembahasan, pansus berkesimpulan bahwa kode Etik DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 tetap diadopsi.

Ketua Pansus Abdul Kadir mengatakan dari dalam rapat finalisasi ini, isi draf Peraturan Kode Etik tidak mengalami perubahan dari hasil pembahasan terakhir.

“Hari ini rapat finalisasi dan tidak ada perubahan isi draf Peraturan Kode Etik dari pembahasan kita terakhir,” katanya.

Abdul Kadir menjelaskan setelah finalisasi, tahap berikutnya dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

“Habis itu, nanti kita bahas lagi hasil harmonisasinya. Kalau tidak ada masukan atau saran, baru fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara,” ujar politisi PAN.

Abdul Kadir menambahkan untuk pengesahannya, menunggu pimpinan definitif DPRD Kota Tarakan dilantik.

“Nanti di paripurnakan oleh pimpinan definitif, tapi waktunya belum tahu kapan,” pungkasnya.

Ia mengungkapkan pembentukan peraturan Kode Etik ini, dalam rangka mengatur etika yang ada di DPRD yang harus ditaati semua anggota DPRD Kota Tarakan nantinya.

“Makanya kami juga perlu membentuk atau membuat aturan berkaitan dengan Kode Etik yang harus ditaati seluruh anggota DPRD yang mana nanti eksekusinya nanti akan kami serahkan kepada Badan Kehormatan (BK),” ujarnya.

Kadir menerangkan isi draf Peraturan Kode Etik mengadopsi DPRD periode 2019-2024. Secara keseluruhan, sudah beberapa kali dianalisa dan dipelajari tidak terlalu banyak berubah.

Perubahan hanya ada di BAB XIV Pasal 24 ayat (1) berbunyi sebelumnya “sekurang-kurangnya 5 anggota DPRD dari fraksi berbeda dapat melakukan usulan perubahan kode etik. Diperubahannya menjadi 7 orang Anggota DPRD Kota Tarakan.

“Jadi itu akan terjadi apabila ada 7 orang yang mengusulkan dari fraksi berbeda-beda. Karena ada 7 fraksi yang terbentuk di DPRD Kota Tarakan, syarat itu minimal 1 orang dengan fraksi berbeda itu mengusulkan perubahan tersebut,” pungkasnya.

Kadir mengungkapkan Peraturan Kode Etik DPRD Kota Tarakan di dalamnya ada 16 BAB dan terdiri dari 36 pasal ini, akan dicacat dilembaran peraturan daerah setelah diparipurnakan.

Disitu juga diatur pemberhentian sebagai anggota yang tertuang di pasal 31 ayat (1) Sanksi Pemberhentian sebagai anggota diberikan apabila terbukti melakukan tindak pidana perkara umum atau perkara tindak pidana khusus yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota DPRD yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD. (2) Pemberhentian sebagai mana di maksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kode Etik ini kan mengatur kepentingan-kepentingan yang ada di DPRD. Harapannya dapat ditaati seluruh anggota DPRD, sehingga lembaga ini lebih bermarwah, lebih solid, lebih kuat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dikemudian hari,” tutupnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Bank Indonesia Kaltara Gelar Kajian Ramadhan SIAP QRIS Bersama Ustadz Hanan Attaki 3 Maret 2026
  • DPRD Kota Tarakan Pastikan Stok Pangan Aman Dua Bulan ke Depan 3 Maret 2026
  • Safari Ramadan di Tanjung Batu, Asrin R. Saleh Ajak Masyarakat Pesisir Jaga Persatuan 3 Maret 2026
  • Kelola Parkir Dialihkan ke Swasta, Setoran PAD Tarakan Capai Rp102 Juta per Bulan 3 Maret 2026
  • Dewan Minta Prosedur Keluhan Program MBG Disosialisasikan ke Orang Tua Siswa 3 Maret 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPOLITIK

Lawan Abrasi, Gerindra Tarakan Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Pohon di Pesisir Pantai Amal

8 Februari 2026
NEWSPOLITIK

DPC Partai Gerindra Tarakan Fokus Penguatan Soliditas dan Evaluasi Pengurus

7 Februari 2026
NEWSPOLITIK

DPD Partai Gerindra Kaltara Tekankan Aksi Nyata yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

7 Februari 2026
NEWSPOLITIK

Rayakan HUT ke-18 dengan Sederhana, Gerindra Kaltara Gelar Bakti Sosial dan Pembagian Sembako

7 Februari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?