Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Cegah Eksploitasi, Ditbinmas Polda Kaltara Edukasi Bahaya TPPA dan TPPO
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Cegah Eksploitasi, Ditbinmas Polda Kaltara Edukasi Bahaya TPPA dan TPPO

redaksi
redaksi
Published: 4 Desember 2024
Share
3 Min Read
SHARE

BULUNGAN – Dalam sebuah upaya untuk mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang nyata dan serius, Ditbinmas Polda Kaltara telah melaksanakan kegiatan penting di SMKN 1 Tanjung Selor. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran para siswa-siswi akan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), demi mencegah eksploitasi yang merugikan hak asasi manusia.



Kasus TPPA dan TPPO adalah isu sensitif yang menghabisi masa depan banyak anak dan orang dewasa di Indonesia, menempatkan mereka dalam kondisi yang mengancam jiwa maupun kebebasan. Dalam himbauan ini, pentingnya pencegahan TPPO dan TPPA ditekankan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak asasi manusia dan memerangi eksploitasi anak dan manusia, yang telah menjadi fokus serius Polri dan instansi lainnya.

Dengan mengadakan kegiatan ini, para siswa SMK diberikan informasi yang mendalam tentang bagaimana mengenali dan melaporkan praktik perdagangan manusia. Penyuluhan oleh Ditbinmas Polda Kaltara juga merinci peran dan tanggung jawab mereka dalam perlindungan anak serta bagaimana komunitas sekolah dapat menjadi barisan terdepan dalam pencegahan praktek tercela ini.



Ditambah lagi, undang-undang yang berlaku di Indonesia memberikan ancaman pidana yang berat bagi para pelaku perdagangan manusia. “Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) menurut Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 adalah paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dikenai denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta,” sebuah peringatan keras bagi oknum – oknum yang terlibat dalam aktivitas kriminal ini.



Melalui undang-undang perlindungan anak ini, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dan warga negaranya dari perdagangan manusia dan eksploitasi. Kepatuhan terhadap UU No. 21 tahun 2007 adalah kunci, sebagaimana denda dan hukuman perdagangan manusia yang telah ditetapkan semoga memberikan efek jera.

Langkah-langkah pencegahan yang disarankan selama kegiatan ini mencakup peningkatan kesadaran risiko TPPO/TPPA di sekolah dan lingkungan sosial lainnya, serta pentingnya kerjasama antara komunitas, penegak hukum, dan organisasi non-pemerintah dalam perang melawan perdagangan manusia.

Sebagai penutup, pemahaman yang luas tentang TPPA dan TPPO tidak cuma penting bagi generasi muda tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat. Langkah-langkah pencegahan, perlindungan dan pendidikan harus dijalankan secara konsisten untuk menghapuskan fenomena perdagangan manusia ini dari bumi pertiwi. Ini adalah perang semua pihak untuk memastikan bahwa setiap individu dapat hidup dengan layak dan aman tanpa rasa takut menjadi korban perdagangan orang atau anak. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
  • Bimtek Nunukan Tegaskan Peran Strategis Pimpinan sebagai Penentu Arah dan Penjaga Netralitas 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar FGD Keselamatan Hulu Migas Bersama Pemangku Kepentingan di Wilayah Penajam Paser Utara

16 Oktober 2025
NEWS

Politeknik Kaltara Wisuda 102 Lulusan, Resmikan Prodi Baru Sistem Informasi Kota Cerdas ​

16 Oktober 2025
NEWS

Wali Kota Tarakan Ingatkan Wisudawan Politeknik Kaltara: Ujian Sebenarnya Jauh Lebih Berat, Bekali Diri dengan Bahasa dan Hukum

16 Oktober 2025
NEWS

BNNP Kaltara Perketat Pengawasan di Gerbang Laut Tarakan

16 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?