TARAKAN – DPRD Tarakan menggelar rapat dengar pendapat (rdp) bersama dengan manajemen PT Phoenix International Resources (PRI) bahas soal tenaga kerja lokal, Senin (16/2/2024).

RDP yang diprakarsai Komisi I, juga mengundang Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Camat Tarakan Utara, Lurah Juata Permai serta perwakilan warga ring satu PT PRI. Jika tidak ada halangan, nantinya pabrik bubur kertas terbesar di Kalimantan ini, Januari 2025 mulai produksi.

Ketua Komisi Adyansa menyampaikan akan menyambut baik beroperasinya PT PRI di Juata Laut. Dalam kesempatan ini politisi PKS ini juga menekankan beberapa poin yang harus diambil oleh PT PRI terkait tenaga kerja asli lokal Tarakan.
“PT PRI harus memprioritaskan masyarakat asli Kota Tarakan jadi tenaga kerja bukan yang baru pindah dari luar dan membuat KTP Kota Tarakan. Alhamdulillah PRI juga tidak menutup mata dan tetap memprioritaskan masyarakat lokal,” katanya.
PT PRI juga tidak menutup mata terkait tenaga kerja, meski tenaga kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan serta bersertifikasi, ia meminta perusahaan ada toleransi soal itu. Supaya tenaga kerja lokal khususnya dari Kota Tarakan terakomodir.
“Jangan sampai karena dasar tenaga ahli, masyarakat banyak yang tidak diakomodir, kami pastikan akan turun ke lapangan,” pesannya.
Untuk memenuhi sertifikasi tenaga kerja , DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan menganggarkan pelatihan sertifikasi. Sehingga tenaga kerja lokal memiliki keahlian dan keterampilan serta bersertifikasi.
“Agar tenaga kerja lokal memiliki kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan,” ungkapnya. (nri)



