TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) terus aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah ini. ORI Kaltara menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, melakukan investigasi, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Kepala ORI Kaltra Maria Ulfah mengatakan, pada 2024, terdapat 43 laporan masyarakat yang diterima oleh Keasistenan PVL. Di antaranya 10 laporan ditutup di Keasistenan PVL karena tidak memenuhi syarat formil dan / atau materiel.

“Sementara 33 laporan masyarakat diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh keasistenan Riksa, ditambah dengan Inisiatif Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebanyak 4 laporan. Selain itu, Keasistenan Riksa juga menangani laporan masyarakat melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 47 laporan, sehingga total yang ditangani oleh Keasistenan Riksa sebanyak 84 laporan,” ungkap Ulfah.
Terkait dengan penutupan laporan, dari 84 laporan tahun 2024 dimaksud, terdapat 61 laporan tahun 2024 yang telah ditutup dan 23 yang sedang berproses. Adapun laporan tahun 2023 yang awal tahun 2024 masih tersisa 21, dapat ditutup sebanyak 16 laporan di tahun 2024 sehingga sisa laporan tahun 2023 sebanyak 5 laporan.
“Selanjutnya untuk laporan tahun 2021 yang masih tersisa 2 dapat ditutup semuanya di tahun 2024, dan laporan tahun 2022 masih tersisa 1 laporan,” tutur perempuan berhijab tersebut.
Ombudsman Kaltara juga mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait pemblokiran anggaran. Kendala ini berdampak pada upaya optimalisasi pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat.
“Meski demikian, kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Maria Ulfah.
Dalam rilis akhir tahun, ORI Kaltara juga memberikan beberapa poin saran terhadap pemerintah daerah. Di antaranya, saran ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Menyarankan ke Camat Tarakan Timur dan Lurah Pantai Amal segera menyusun, menetapkan dan mempublikasikan Standar Pelayanan Publik dengan berkoordinasi ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tarakan. Lalu meminta Camat di Tarakan melaksanakan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pelayanan Kelurahan Pantai Amal secara berkala dan terjadwal. Terakhir, menyarankan agar Lurah Pantai Amal melengkapi sarana prasarana umum dan khusus, serta fasilitas penunjang penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Kelurahan.
“Berdasarkan hasil pertemuan, kami akan melakukan monitoring kembali selama 30 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Analisis dan Policy Brief. Pemkot Tarakan dan jajaran bersedia untuk melaksanakan saran perbaikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Maria Ulfah.
ORI Kaltara juga memberikan saran ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Camat Tanjung Selor dan Lurah Tanjung Selor Hilir segera menyusun, menetapkan dan mempublikasikan Standar Pelayanan Publik dengan berkoordinasi ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
dan meminta Camat Tanjung Selor melaksanakan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pelayanan Kelurahan Tanjung Selor Hilir secara berkala dan terjadwal.
“Sama halnya dengan Tarakan, kami memberikan tenggang waktu selama 30 hari sejak diterimanya laporan. Pemkab Bulungan dan jajaran bersedia untuk melaksanakan saran perbaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan,” pungkasnya. (nri)



