Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Penumpang Transportasi Speedboat Tidak Perlu Rapid Tes
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Penumpang Transportasi Speedboat Tidak Perlu Rapid Tes

redaksi
redaksi
Published: 5 Agustus 2020
Share
3 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Mulai 1 Agustus 2020, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan, tidak lagi melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test bagi masyarakat umum pelaku perjalanan moda transportasi laut jarak pendek (speedboat) antar pulau di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Informasi tersebut berdasarkan surat

KKP Kelas II Tarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor SR.03.04/2/2214/2020 perihal Pemberitahuan Mekanisme Pengawasan Penumpang.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa dalam kegiatan pengawasan penumpang yang akan dilakukan selanjutnya lebih menitikberatkan pada pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan berupa pemeriksaan suhu tubuh, pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan baik secara manual maupun elektronik (e-HAC), serta pemeriksaan saturasi oksigen.

Pengawasan terhadap pelaku perjalanan, baik penumpang maupun awak speedboat juga dilakukan. Seperti kedisiplinan dalam penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), dan penggunaan pelindung mata/wajah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Taupan Madjid mengatakan, terkait dengan tidak lagi dilakukannya validasi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test bagi masyarakat umum pelaku perjalanan moda transportasi speedboat antar pulau di wilayah Kaltara memang benar. Bahkan, sudah ada moda transportasi yang tidak menggunakan rapid test sebagai syaratnya. Terutama untuk speedboat yang memiliki jarak tempuh 2 jam, seperti tujuan Tarakan-Tanjung Selor dan Tarakan-Bunyu.

“Kalau zona merah kan masing-masing daerah punya aturan sendiri. Sementara ini, kita masih menunggu keterangan resmi dari gugus tugas kabupaten/kota masing-masing. Kita berharap bagi daerah yang masih menggunakan rapid test agar diseragamkan dengan surat dari KKP Tarakan, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Taupan.

Dishub Kaltara juga telah mengeluarkan edaran terkait pencabutan pembatasan jam operasional Pelabuhan SDF Tengkayu I sejak 3 Agustus kemarin. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05.550/548/Dishub-Set/VII/2020 sebagai perubahan atas surat edaran Nomor 550/416/Dishub-Set/VI/2020, tentang pengoperasian angkutan sungai dan danau penyebrangan dalam wilayah Provinsi Kaltara itu, memuat 7 poin.

Salah satu poinnya, calon penumpang wajib menjalankan protokol kesehatan, pihak pelabuhan juga wajib mempersiapkan fasilitas, cuci tangan beserta sabun. Kemudian, ruang tunggu dengan penanda jarak, serta alur penumpang datang dan berangkat, untuk meminimalisir kontak fisik.

Selain itu, dalam SE itu disebutkan waktu operasional pelayanan Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan kembali ke jadwal semula. Yaitu pukul 06.00 Wita sampai 17.00 Wita. Jadwal keberangkatan juga dikembalikan ke jadwal semula.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • KSOP Tarakan Siap Fasilitasi Legalitas Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • DPRD Tarakan Dorong Legalisasi Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • Kapolda Kaltara Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Penyediaan BBM dan Pelumas dengan Pertamina Patra Niaga 23 Januari 2026
  • Era Digital Hadirkan Peluang Menjangkau Lebih Banyak Jemaat 22 Januari 2026
  • Peringati Isra Mi’raj 2026, Kapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial 22 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

ADVETORIALPOLITIK

Paslon GAAS Mendapat Nomor Urut 1 di Pilkada Nunukan

24 September 2024
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Ketua TP-PKK, Bunda PAUD dan Gerakan Bunda Literasi Kecamatan Resmi Dilantik

14 Desember 2023
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Amanat Perpres 59/2018, Pemkab Nunukan Gelar Rakor SPBE 2023

14 Desember 2023
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Bupati Laura Hadiri Safari Natal di Wilayah Krayan

14 Desember 2023
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?