Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Siaran Ulang Legal dengan Izin
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Siaran Ulang Legal dengan Izin

redaksi
redaksi
Published: 30 September 2020
Share
2 Min Read
Hakim MK, Saldi Isra
SHARE

 

JAKARTA – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diajukan PT. Nadira Intermedia Nusantara, Mahkamah Konstitusi memutus menolak permohonan seluruhnya.

Mahkamah Konstitusi menyampaikan, bahwa siaran ulang konten pihak lain merupakan kegiatan yang legal sepanjang dilakukan dengan seizin pemilik konten.

“Dalam kaitannya dengan UU 32/2002 dan UU 28/2014, mentransmisikan siaran milik orang lain dilarang sepanjang dilakukan secara tanpa hak,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Baca juga : Muncul “Periksa” Di-kWh Prabayar, Ini Penjelasan PLN

Baca juga : Pemprov Sulbar Kembangkan Tanaman Kedelai

Mahkamah Konstitusi juga menekankan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis. Hal itu berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pemegang hak cipta bebas dalam memanfaatkan konten-nya, sementara pihak lain dilarang menggunakan hak cipta tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Ada pun dalam permohonannya, PT. Nadira Intermedia Nusantara yang merupakan perusahaan penyedia solusi sistem siaran kabel jaringan mempersoalkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan mengusulkan agar lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran lembaga penyiaran publik, dan lembaga penyiaran swasta dapat memanfaatkan konten orang lain atau milik publik.

Baca juga : Pjs Gubernur akan Kawal Kaltara Selama 3 Bulan

Baca juga : Pjs Gubernur-Kapolda Kaltara : Kami Netral

Pemohon mempersoalkan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, dan mengusulkan agar lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta dapat melakukan penyiaran ulang. (*/ny)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Siap Kawal Aspirasi ke Pusat, Simon Patino Ajak Massa Jaga Kondusifitas Daerah 25 Juni 2026
  • Siap Kawal Tuntutan Massa Aksi, Jufri Budiman Sebut Aksi MBG Tarakan Lahir dari Hati Nurani Penerima Manfaat 25 Juni 2026
  • Ribuan Massa Aliansi Peduli Masyarakat Tarakan Serbu Kantor DPRD, Sodorkan Delapan Tuntutan Kawal Program Makan Bergizi Gratis 25 Juni 2026
  • Gelar Sosialisasi Perda Ganti Kerugian Daerah di Tarakan, Jufri Budiman Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat 25 Juni 2026
  • ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan 24 Juni 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Ribuan Massa Aliansi Peduli Masyarakat Tarakan Serbu Kantor DPRD, Sodorkan Delapan Tuntutan Kawal Program Makan Bergizi Gratis

25 Juni 2026
NEWS

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan

24 Juni 2026
NEWS

Menyambut HANI 2026, BNNP Kaltara Gelar Donor Darah Serentak

24 Juni 2026
NEWS

Tampung Aspirasi Mahasiswa, Bandara Juwata Tarakan Berkomitmen Evaluasi Layanan Penerbangan Perintis

24 Juni 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?