NUNUKAN – Massa demonstrasi yang melakukan aksi unjuk rasa mengancam akan tetap akan melakukan aksi selanjutnya. Jika aspirasi yang mereka suarakan mendapat penolakan dari DPRD Nunukan terkait UU Omnibus Law.

Iswan, Ketua Syarikat Buruh Indonesia Kabupaten Nunukan menyampaikan, sangat jelas penolakan yang mereka suarakan itu serentak secara nasional, semua elemen masyarakat, mahasiswa, dan buruh. Artinya, mereka melakukan penetrasi di tingkat daerah melalui DPRD untuk meminta kepada lembaga ini menyatakan sikap dengan tegas, bahwa menolak Omnibus Law.
“Nah kolektif dari penolakan ini akan dibawa ke tingkat pusat. Ya, kami tau prosedurnya jelas di yudisial rivew. Tetapi tentu harus ada penetrasi aspirasi yang dibawa dari masyarakat,” tuturnya.

Baca juga : Disinformasi UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Kaltara Luruskan Substansinya

Baca juga : DPRD Nunukan Belum Dapat Pastikan Sikap Tolak Omnibus Law
Aspirasi tersebut, kata dia, menjadi dasar pertimbangan yudisial rivew. Menurutnya aspirasi ini merupakan keinginan masyarakat di perbatasan, khususnya di Kabupaten Nunukan.
“Kehadiran teman-teman itu untuk membantu pemerintah juga dalam hal mengoreksi kembali apa saja kewenangan-kewenangan yang dibatasi Omnibus Law itu,” ungkapnya.
Massa demonstrasi bersepakat bahwa tetap menuntut DPRD untuk segera mengambil sikap, apapun sikap DPRD menolak atau menerima. Dia memastikan, bahwa hal ini (UU Omnibus Law) sudah menjadi penegasan, penetapan, sudah disahkan, maka menjadi gugatan itu yang dilakukan rakyat.
“Jika anggota DPRD tidak menggugat, maka gelombang aksi massa berklaster-klaster juga. Kita akan demo sampai itu (Omnibus Law, Red) ditolak,” terangnya. (*/her)