
TARAKAN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tarakan angkat bicara terkait pemberitaan viral mengenai surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang menyebutkan PDAM merugi sebesar Rp 202 miliar.




Direktur PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan, dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan.






Penjelasan ini disampaikan Iwan Setiawan usai pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, yang membahas Rencana Bisnis (Redbis) PDAM tahun 2025 hingga 2029. Dalam pertemuan tersebut, PDAM juga memaparkan rencana investasi sebesar Rp 66 miliar dari dana mandiri perusahaan untuk meningkatkan pelayanan di tahun 2025.






Investasi ini akan digunakan untuk membangun jaringan pipa khusus di wilayah Selumit Pantai serta melakukan peremajaan pompa-pompa yang sudah tua.



Mengenai isu kerugian yang viral, Iwan Setiawan meluruskan bahwa angka Rp 202 miliar yang tercantum dalam surat Pemprov Kaltara bukanlah kerugian operasional PDAM.
“Rp 202 miliar itu kami sampaikan ke DPRD Tarakan itu bukan kerugian, namun merupakan akumulasi kerugian akibat dari penyertaan aset dari Pemkot Tarakan itu setelah dipotong dividen, penyusutan dan penghapusan aset. Itu tidak ada duitnya,” jelas Iwan.
Ia menyayangkan pemberitaan yang diviralkan dan menimbulkan presepsi keliru di masyarakat.
Lebih lanjut, Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa DPRD Tarakan memberikan apresiasi terhadap kinerja PDAM. Meskipun secara akuntansi tercatat rugi akibat faktor-faktor yang dijelaskan sebelumnya, PDAM Tarakan secara riil membukukan laba positif selama lima tahun berturut-turut.
“Bahkan di tahun 2024 kita memiliki laba positif Rp 39 miliar dan laba bersih Rp 13 miliar,” tegasnya.
Iwan Setiawan membenarkan bahwa data Rp 202 miliar tersebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperoleh dari PDAM. Sebelum data tersebut dikeluarkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan BPKP untuk menghindari kesalahpahaman.
Namun, pihak yang menyebarkan informasi tersebut ke publik disebut tidak pernah melakukan konfirmasi secara rinci baik kepada BPKP maupun PDAM, sehingga menimbulkan interpretasi yang keliru.
Iwan Setiawan juga menyinggung terkait perubahan koordinasi dengan Biro Ekonomi Pemprov Kaltara. Sebelumnya, PDAM memiliki koordinasi yang baik dengan Kepala Biro Ekonomi yang lama, termasuk dalam membahas laporan BPKP. Namun, dengan pejabat yang baru, pertemuan yang dilakukan justru membahas potensi kerjasama dengan investor Malaysia terkait desalinasi air laut. PDAM Tarakan menolak kerjasama tersebut karena kewajiban membeli air dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) desalinasi yang cukup tinggi.
“Tiba-tiba tanpa ada memanggil kami untuk memberikan penjelasan, muncul surat hasil presepsi sendiri yang menyatakan PDAM mengalami kerugian. Dan surat itu diviralkan. Sehingga harus kami klarifikasi agar tidak ricuh di masyarakat,” ungkap Iwan Setiawan.
Ketidakhadiran Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kaltara dalam pertemuan dengan DPRD Tarakan, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting, juga disayangkan oleh Iwan Setiawan.
“Jika hadir kan bisa saya jelaskan. Tapi kami pahami kalau mungkin Pak Karo masih baru dan juga basicnya sebagai lulusan hukum sehingga butuh penjelasan lebih rinci,” pungkasnya. (nri)