
TARAKAN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tarakan menghadapi potensi krisis air bersih akibat tertundanya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Bisnis (Renbis) oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan.




Direktur PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa dokumen RKA dan Renbis telah diserahkan sejak 28 Agustus 2024, namun hingga kini belum ada persetujuan.



Menurut Iwan Setiawan, penundaan ini mengakibatkan kegiatan PDAM dianggap ilegal, dan berpotensi mengganggu operasional perusahaan.



“Karena RKA tidak ditandatangani maka kegiatan PDAM nantinya dianggap ilegal,” ujarnya.



PDAM telah melakukan berbagai upaya, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri menyatakan bahwa sesuai Permendagri 118 Tahun 2018, dokumen yang tidak mendapat tanggapan dalam 15 hari dianggap disetujui. Namun, PDAM memilih untuk tidak mengambil risiko.



Akibat proses lelang yang tertunda, PDAM mengalami kekurangan bahan kimia, yang menyebabkan air yang disalurkan ke masyarakat menjadi keruh.



“Karena proses ini lah kami kehabisan bahan kimia sehingga air yang disalurkan ke masyarakat keruh,” jelas Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan juga menyayangkan sikap Pj Wali Kota Tarakan yang dinilai tidak responsif terhadap masalah ini. “Kami sudah upaya terus menghubungi Pj tidak pernah ada balasan, tidak pernah memanggil untuk diskusi bahkan whatsapp kami tidak pernah dibalas. Jadi kami menganggap Pj tidak perduli terhadap pelayanan publik dan penyediaan air bersih untuk masyarakat Tarakan,” tegasnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan pelayanan air bersih bagi masyarakat Tarakan. Hasil pencarian juga menunjukkan adanya sorotan terhadap laporan keuangan PDAM Tarakan, di mana terdapat dugaan kerugian selama beberapa tahun terakhir. (nri)