Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pemkab Nunukan Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Pemkab Nunukan Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

redaksi
redaksi
Published: 1 Juli 2025
Share
3 Min Read
SHARE

NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentangi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Hal ini disampaikan Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, dalam Rapat Paripurna, Senin (30/6/2025) di kantor DPRD Nunukan.

 

Bupati Nunukan menjelaskan diajukannya perubahan Perda ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

Evaluasi tersebut menyarankan sejumlah penyesuaian agar peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

 

Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/2561/KEUDA tanggal 23 Juni 2025, terdapat beberapa substansi yang harus disesuaikan, seperti penghapusan ketentuan mengenai NJOP dalam Peraturan Bupati, reposisi objek retribusi yang tidak lagi relevan, serta penyesuaian tarif layanan berdasarkan asas keadilan dan efisiensi.

 

Poin penting dalam revisi Perda tersebut adalah penghapusan Pasal 7 ayat (7) terkait penetapan NJOP dalam Perbup yang tidak lagi sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

 

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap tarif retribusi jasa umum, khususnya dalam pelayanan kesehatan, agar tidak menimbulkan diskriminasi antarkelas layanan.

 

Revisi juga memfokuskan pada retribusi atas pemanfaatan aset daerah, seperti sewa ruangan untuk warung, toko, atau cafetaria, yang kini diarahkan ke dalam klasifikasi retribusi jasa usaha, hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.

 

Dalam Ranperda ini mengusulkan penambahan untuk satu ayat baru dalam Pasal 89, yang memberi kewenangan Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati dalam pelaksanaan pemanfaatan aset daerah, untuk memperkuat aspek implementasi teknis di lapangan.

 

Dikesempatan tersebut Bupati Nunukan menekankan bahwa perubahan Perda ini bukan hanya sebatas teknis hukum, namun juga untuk memperkuat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

 

Dengan regulasi yang lebih adaptif, pemerintah daerah berharap bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak serta retribusi.

 

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan kita terhadap regulasi nasional dan juga upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Irwan Sabri.

 

Pemerintah berharap, dengan pembaruan aturan ini, pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

 

Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Nunukan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Anggaran Beasiswa Kaltara Diupayakan Naik dan Sinergi dengan Swasta Diperkuat 28 November 2025
  • Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltara Jadi Payung Hukum Beasiswa Kaltara Unggul 28 November 2025
  • APBD Tarakan 2026 Defisit Rp25 Miliar 28 November 2025
  • DPRD Tarakan dan Pemkot Sepakati Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 28 November 2025
  • Hasan Basri Apresiasi Penyaluran BLT di Tarakan: Terstruktur, Tertib, dan Tepat Sasaran 28 November 2025

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

PEMKAB NUNUKAN

Bupati Nunukan Lantik 15 Pejabat Fungsional

17 Juni 2025
NEWSPEMKAB NUNUKAN

Hasan Saleh Serahkan Bantuan Alsintan di Nunukan

4 Juni 2025
PEMKAB NUNUKAN

Upayakan Pengoperasian, Kantor Staf Kepresidenan RI Sambangi PLBN Sebatik 

28 Mei 2025
PEMKAB NUNUKAN

Staf Kepresidenan Tinjau Patok Perbatasan di Sebatik

28 Mei 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?