Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg, Daniel Costa Divonis 20 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain Seumur Hidup
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg, Daniel Costa Divonis 20 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain Seumur Hidup

redaksi
redaksi
Published: 24 Juli 2025
Share
3 Min Read
SHARE

 

TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/7/2025), hakim memutuskan Daniel Costa (DC), konten kreator asal Tarakan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Ari Wibowo Tanjung dan Widi Pranata, penjara seumur hidup.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi ketiganya.

Ketua Majelis Hakim, Febrian Ali, menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan bukti persidangan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dalam sidang, Daniel Costa mengaku hanya diperintah mengantar dua mobil ke sebuah ruko milik seseorang bernama “Shalom” alias “Sky Blue”. Dia juga menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa Widi Pranata.

Penasihat hukum Daniel dalam pledoinya meminta pembebasan dari seluruh dakwaan karena kliennya tidak mengetahui isi mobil yang ternyata berisi sabu. Namun, majelis hakim menilai peran Daniel tetap memiliki kontribusi dalam proses peredaran narkoba, meskipun tidak sebesar dua terdakwa lainnya.

“Tidak adil jika terdakwa yang hanya menjalankan perintah tanpa tahu isi mobil, lalu dipersalahkan seberat terdakwa utama. Namun, karena tidak ada hal yang meringankan dan terdakwa bukan residivis, majelis tetap menjatuhkan hukuman berat,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Berbeda dengan Daniel, Ari Wibowo dan Widi Pranata dianggap memiliki peran dominan dalam jaringan peredaran sabu. Keduanya disebut telah melakukan aksi serupa berulang kali Widi sebanyak 8 kali, Ari 5 kali.

“Perbuatan mereka jelas tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Jika tidak tertangkap, keduanya kemungkinan besar akan mengulangi lagi,” tegas Hakim Febrian.

Majelis hakim juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa, dan mereka disebut telah menikmati hasil dari peredaran narkoba.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 74 kg sabu dalam kemasan plastik merek “Teh Cina 2.0”, uang tunai Rp 2,7 juta pecahan Rp 50.000, mobil Honda Xenia dan mobil Pangsa tipe E warna silver Sepeda motor Yamaha XMAX, beberapa ponsel berbagai merek, buku rekening, kunci kendaraan, dan BPKB. “Majelis menilai semua barang bukti sah dan memperkuat keterlibatan para terdakwa,” kata Febrian.

Atas vonis tersebut, baik pihak JPU maupun para terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sesuai ketentuan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. (Pra)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Siap Kawal Aspirasi ke Pusat, Simon Patino Ajak Massa Jaga Kondusifitas Daerah 25 Juni 2026
  • Siap Kawal Tuntutan Massa Aksi, Jufri Budiman Sebut Aksi MBG Tarakan Lahir dari Hati Nurani Penerima Manfaat 25 Juni 2026
  • Ribuan Massa Aliansi Peduli Masyarakat Tarakan Serbu Kantor DPRD, Sodorkan Delapan Tuntutan Kawal Program Makan Bergizi Gratis 25 Juni 2026
  • Gelar Sosialisasi Perda Ganti Kerugian Daerah di Tarakan, Jufri Budiman Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat 25 Juni 2026
  • ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan 24 Juni 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

TNI POLRI

Perkuat Keamanan Perbatasan, Polda Kaltara dan UBT Gelar FGD Bersama Pusat Studi Kepolisian

23 Juni 2026
TNI POLRI

Wakapolda Kaltara Hadiri Penelitian Puslitbang Polri: Soroti Pemberantasan Korupsi dan Dukungan Program Makanan Bergizi Gratis

22 Juni 2026
TNI POLRI

Peringati Hari Bhayangkara, Polda Kaltara Gelar Lomba Sumpit Tradisional Dayak

20 Juni 2026
TNI POLRI

Wakapolda Kaltara Laksanakan Anjangsana dan Silahturahmi Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80

19 Juni 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?