
TARAKAN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial kepada masyarakat di Kota Tarakan, Kamis (28/8/2025). Puluhan warga hadir antusias untuk menyimak dan memberikan pendapat dalam kegiatan tersebut.




Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara itu menjelaskan, sosialisasi merupakan amanat undang-undang yang bersifat wajib bagi DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sosialisasi rancangan peraturan daerah ini tentang kesejahteraan sosial ya. Ini adalah merupakan amanat dari undang-undang yang memang mengharuskan untuk kabupaten/kota, untuk provinsi untuk melakukan perda,” ujar Syamsuddin.



Ia menambahkan, Raperda tersebut menekankan agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran, dengan prioritas kepada masyarakat kurang mampu, lanjut usia, kelompok rentan, serta pengangguran.



“Yang memang ini dalam rangka untuk lebih pengaturan kepada aspek-aspek yang sifatnya sosial. Baik itu mereka yang kelompok rentan, ibu-ibu lansia. Kemudian orang-orang yang termasuk kategori orang-orang yang tidak mampu. Dan mungkin orang-orang juga yang mereka ini termasuk orang-orang yang bahasa kita ya pengangguran mungkin ya,” bebernya.



Menurut Syamsuddin, anggaran untuk pelaksanaan perda nantinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan kini menunggu nomor registrasi sebelum bisa diimplementasikan.



“Sumber anggarannya ini dari APBD. Baik APBD pusat, APBD provinsi maupun APBD kabupaten kota. Kemudian perda ini sekarang sudah difasilitasi oleh di Kemendagri. Ini tinggal menunggu nomor registrasi,” pungkasnya. (Pra)


