TARAKAN – Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalimantan Utara (Kaltara) menyelenggarakan sosialisasi mengenai kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berfokus pada kawasan perbatasan negara atau daerah transit. Kegiatan ini, bertema “Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang Sesuai untuk Diterapkan di Kawasan Perbatasan Negara atau Daerah Transit,” dihelat pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Gedung Lantai 2 Universitas Terbuka (UT) Tarakan.
Ketua Pemuda ICMI Kaltara, dr. M Ihya U Rahawarin, Sp.B., FICS., AIFO-K, menegaskan bahwa upaya perlindungan PMI tidak bisa hanya mengandalkan sinergi di tingkat pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) karena adanya kesulitan, terutama terkait efisiensi anggaran. Oleh karena itu, Pemuda ICMI Kaltara memilih untuk “menjemput ke hulu” atau langsung berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak kementerian.
“Kita berusaha jemput ke hulu, langsung kita ke kementerian. Melihat, oh ternyata ada programnya mereka, kita sinergikan. Karena kan kita harus realistis bahwa ternyata di provinsi dan kabupaten/kota itu punya kesulitan dalam hal efisiensi anggaran besar-besar,” ujar dr. Ihya.
Ia menjelaskan konsep perlindungan yang ditawarkan oleh Pemuda ICMI Kaltara memiliki dua jalur utama yakni Internal dalam negeri yang menggunakan konsep Pentahelix untuk kolaborasi bersama. Sementara jalur lainya yakni luar negeri dengan menerapkan Multitracking Diplomasi.
dr. Ihya juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai elemen, tidak hanya pemerintah, tetapi juga pengusaha, akademisi dari luar, dan organisasi non-pemerintah (NGO) yang memiliki visi yang sama. Ia menambahkan bahwa sinergi organisasi kepemudaan saat ini harus melampaui batas demarkasi wilayah, menjangkau level regional hingga luar negeri, seperti contohnya bekerja sama langsung dengan Pemuda PAS dari Malaysia.
Kegiatan ini merupakan inisiasi awal Pemuda ICMI Kaltara untuk program-program perlindungan PMI berikutnya dan diselenggarakan melalui kolaborasi dengan Sinar Solidaritas Migran dan Perbatasan Kalimantan Utara, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (Sha)



