TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tarakan melaksanakan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan periode Mei 2024 hingga September 2025. Total estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp653.009.640,-.

Kepala Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud pertanggungjawaban, transparansi, dan kepastian hukum atas pengelolaan barang-barang ilegal.
“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait,” ujar Kepala Bea Cukai Tarakan di sela kegiatan pemusnahan.

Barang-barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Nomor S-2/MK/WKN.13/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan yakni rokok illegal sebanyak 173.096 batang berbagai merek. Minuman Keras (MMEA) sebanyak 1.291 botol dan 1 jerigen (setara 796,675 liter). Pakaian Bekas sebanyak 22 Bal (2 karung dan 20 koli). Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag terkait. Serta, Barang Lartas (Pembatasan) Lainnya sebanyak 10 pcs, terdiri dari 9 senjata tajam dan 1 alat bantu seks.
Pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penindakan sebagai upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang dilarang lainnya di wilayah Tarakan. (sha)



