TARAKAN – Di tengah gema pemusnahan ribuan barang ilegal, Kantor Bea Cukai Tarakan menorehkan cerita berbeda. Sebanyak 15,6 ton kebutuhan pokok — beras dan gula — yang seharusnya dimusnahkan karena statusnya ilegal, justru dialihkan peruntukannya menjadi berkah bagi masyarakat kurang mampu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan.

Keputusan menghibahkan barang ini menjadi sorotan sebagai langkah humanis dan efisien dari penegak hukum.
Barang-barang ini merupakan aset hasil kerja keras dan sinergi aparat penegak hukum di Tarakan. Kepala Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo mengonfirmasi bahwa komoditas pangan ini adalah hasil penindakan bersama.

“Barang-barang ini merupakan hasil penyerahan dari Bakamla dan Polres Tarakan yang telah melakukan operasi penindakan di wilayah perairan dan darat,” ujar Wahyu.
Dijelaskan Wahyu, penemuan terbesar berasal dari penindakan Bakamla, yang berhasil mengamankan 500 sak beras (5.000 Kg) dan 400 pack gula (9.600 Kg). Komoditas ini disita dari sebuah kapal di sekitar perairan Sei Nyamuk Sebatik, Nunukan, pada Minggu, 27 April 2025. Penindakan vital ini berhasil mencegah masuknya komoditas asal Malaysia tersebut yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Modus ini diduga melibatkan kapal-kapal yang berusaha menghindari pengawasan resmi, menjadikannya penindakan vital untuk melindungi pasar domestik.
Tak kalah penting, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan juga berhasil menggagalkan penyelundupan 100 karung beras (1.000 Kg) berlabel Sabah. Penindakan ini terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, di kawasan Pelabuhan Tengkayu II Perikanan, setelah petugas mencurigai sebuah kendaraan pickup yang mengangkut barang ilegal tanpa dokumen.
Setelah penindakan selesai dan barang bukti diserahkan, komoditas pangan tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Bea Cukai Tarakan, dalam koordinasi dengan Kementerian Keuangan, mengajukan usulan yang memprioritaskan manfaat sosial.
“Kemarin untuk yang beras itu, karena itu masih layak digunakan, itu oleh dari Kementerian Keuangan peruntukannya jadinya dihibahkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa komoditas pangan akan lebih bermanfaat bagi masyarakat daripada harus dihancurkan. Persetujuan hibah secara resmi keluar melalui surat penetapan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK/KNL.1303/2025 tanggal 10 September 2025.
Total komoditas yang dihibahkan mencapai 6.000 Kg beras dan 9.600 Kg gula, menjadikannya bantuan yang signifikan bagi BAZNAS Kota Tarakan.
Penyerahan BMMN ini telah dilaksanakan secara resmi pada 12 September 2025 dengan Berita Acara serah Terima Hibah. Pihak yang ditunjuk sebagai jembatan kebaikan adalah BAZNAS Kota Tarakan, disaksikan langsung oleh Bakamla dan Polres Tarakan.
BAZNAS kini memiliki tanggung jawab untuk mendistribusikan 15,6 ton komoditas ini kepada masyarakat Tarakan yang benar-benar berhak menerima. Kisah ini menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum di perbatasan tidak hanya menghasilkan penindakan, tetapi juga berujung pada aksi sosial yang meminimalkan kerugian negara dan memaksimalkan kemanfaatan bagi warga. (sha)



