TARAKAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membawahi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal) Kalimantan sukses menggelar sosialisasi pengelolaan sampah hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di salah satu hotel di Kota Tarakan, Selasa 18 November 2025. Kegiatan yang berlangsung sehari ini diikuti seluruh Dinas Lingkungan Hidup se Kaltara dan ratusan pelaku bisnis Horeka.

Kepala Pusdal Kalimantan, Fitri Harwati dalam paparannya mejelaskan, dalam proses pengelolaan sampah, sebagian pelaku usaha hanya menjalankan pada tahapan pemilahan. “Banyak yang hanya memilah, tapi belum mengelola. Sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali kewajiban mereka,” ujarnya.
Secara regulasi mengenai persampahan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di mana dalam satu poin aturan tersebut diterangkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah provinsi, serta kabupaten/kota memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan. Kewenangan ini mencakup penyusunan rencana, penyediaan fasilitas, pembinaan, pengawasan, hingga penetapan lokasi TPA.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara, Hairul Anwar menambahkan, bahwa kewenangan penanganan sampah berada di kabupaten/kota. Posisi provinsi hanya melakukan dukungan dan koordinasi. “Kami sifatnya supporting saja. Idealnya sampah selesai di TPS dan tidak menumpuk di TPA,” ujar Hairul.

Namun hingga kini belum ada mekanisme pengawasan terpadu yang memastikan kewajiban itu dijalankan pelaku usaha.


Hairul juga mengakui masih ada Horeka yang tidak mengolah sampahnya sesuai ketentuan. Tetapi penindakannya hanya sebatas peringatan. “Sanksi denda belum. Baru peringatan,” ujarnya. Hingga saat ini tidak ada publikasi daftar pelaku usaha yang tidak patuh, sehingga pemantauan publik nyaris tidak mungkin dilakukan.
Turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas). Di Perpres ini menetapkan target nasional pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025, yang melibatkan 32 kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. (*)

