Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pakar Hukum: UU Cipta Kerja Hilangkan Ego Sektoral
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Pakar Hukum: UU Cipta Kerja Hilangkan Ego Sektoral

redaksi
redaksi
Published: 16 Oktober 2020
Share
3 Min Read
Asep Warlan Yusuf
SHARE

 



JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung Prof Asep Warlan Yusuf menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mampu menghilangkan ego sektoral, perizinan yang berbelit, serta memberikan kepastian waktu dan biaya berinvestasi.

“Banyak poin di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baik, namun tidak dijelaskan sejak awal,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10/2020).



Menurut dia, ego sektoral itu menjadikan hambatan birokrasi dalam perizinan dunia usaha bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia.



Baca juga : Muhammad Al-Fatih, Inspirasi Pemuda Masa Kini

Baca juga : Dewas KPK Tidak Tahu Ada Usulan Pengadaan Mobil Dinas

Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata dia, akan lebih mudah untuk menciptakan lapangan kerja lantaran investor bisa membangun usaha dengan maksimal

Kemudian, kata dia, ada penjaminan dari pemerintah ketika ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh dari pengusaha, yakni terkait dengan pesangon yang sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian lainnya oleh pemerintah.

“Meskipun juga kenapa jadi beban pemerintah? Karena pengusaha menyatakan, ya, tidak sepenuhnya oleh kami, negara pun harus menjamin terhadap situasi kondisi perusahaan,” kata Asep.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur soal alih daya karena pegawai alih daya atau kontrak semakin jelas status hukum atau basisnya dengan melihat kompetensi, bukan waktu.

Baca juga : Orang Tak Dikenal Bakar Masjid di Kota Itzehoe Jerman

Baca juga : Teguh Berharap Toko Indonesia Segera Operasional

“Kalau kompetensinya bagus, dibutuhkan, ya akan terus dijadikan karyawan. Kalau sekarang kan, ‘outsourcing’ itu sekadar waktu. Waktunya habis (kontrak, red.), ya sudah, tidak jelas nasibnya,” terangnya.

Asep mengatakan hal-hal yang bagus dari UU Cipta Kerja tersebut tidak pernah didiskusikan kepada publik dalam jangkauan yang luas, khususnya kepada para tenaga kerja.

Jika pemerintah partisipatif dan ada pelibatan publik yang luas, khususnya dari tenaga kerja, lanjut dia, mungkin daya tolak terhadap UU Cipta Kerja akan kurang.

“Ketika dialog itu dilakukan, sudah jadi (UU Cipta Kerja, red.) kan mereka menjadi merasa tidak punya makna. Jadi, saya kira problem utama dari masalah ini adalah komunikasi yang sangat lemah dari pemerintah,” kata Asep. (ant/ny)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Komisi II DPRD Tarakan Gelar Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Program MBG 15 Oktober 2025
  • Cetak Lulusan Vokasi, Siap Isi Industri Kesehatan dan Sambut Prodi Baru Sistem Informasi Kota Cerdas 15 Oktober 2025
  • Politeknik Kaltara Yudisium 102 Mahasiswa, Angkatan Terbesar Sepanjang Sejarah 15 Oktober 2025
  • Kunjungi Tiga Puskesmas, Komisi II DPRD Tarakan Terima Aduan Masalah Pengadaan Obat Rujukan Balik 15 Oktober 2025
  • Kapolda Kaltara Buka Bimtek KIP Polri, Perkuat Humas Jadi Garda Terdepan Penangkal Hoaks dan Jaga Keamanan Informasi 14 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NASIONALNEWS

Hasan Saleh Janji Kawal Aspirasi Warga Kaltara

2 September 2025
NASIONALNEWS

Pelni Prediksi Besok Jadi Puncak Arus Balik Lebaran, Imbau Penumpang Check-In Via Pelni Mobile

6 April 2025
NASIONALNEWS

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Penerbitan Persetujuan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024

24 Desember 2024
NASIONALNEWSPOLITIK

Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah

23 Desember 2024
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?