TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar pada Jumat, 28 November 2025.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas saran dan masukan yang diberikan selama proses penyempurnaan dokumen KUA-PPAS.

Dalam sambutannya, Wali Kota Khairul memaparkan struktur rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp930 Miliar lebih. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp955 Miliar lebih.
“Selisih pendapatan dan belanja sebesar Rp25 Miliar lebih akan ditutupi dengan Pembiayaan netto,” jelas Khairul.
Ia menambahkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD tidak dialokasikan dalam rancangan APBD 2026.
Wali Kota Khairul mengakui bahwa proses penyusunan KUA-PPAS dilakukan di tengah keterbatasan penerimaan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Provinsi. Selain itu, Pemkot Tarakan masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Meskipun menghadapi tantangan penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pada tahun 2026, Wali Kota menegaskan komitmen Pemkot Tarakan.
“Pemerintah Kota Tarakan tetap berkomitmen bersama seluruh SKPD untuk tetap terus melaksanakan program-program pembangunan di Kota Tarakan ini secara transparan, independen, dan akuntabel sesuai peraturan perundangan yang ada,” tegas Khairul.
Pemerintah Kota juga akan terus berupaya menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Pusat maupun Provinsi guna meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, Pemkot Tarakan juga berupaya melaksanakan Sinkronisasi Kebijakan Program Kegiatan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan 2025-2029, sehingga sejalan dengan kebijakan Program Nasional Asta Cita Pemerintah Pusat.
Ia berharap Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini dapat dibahas secara cermat dan bijak, sehingga Rancangan APBD Tahun 2026 mencerminkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Efisien dan Efektif. “Semoga Pemkot dan DPRD agar dapat mengefektifkan waktu penetapan Anggaran Tahun 2026 yang tersisa,” harapnya. (Sha)



