TARAKAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan di Kelurahan Lingkas Ujung pada Senin (26/1/2026). Rapat ini menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa atas lahan yang di atasnya berdiri Kantor Kelurahan Lingkas Ujung dan sejumlah ruko milik pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharuddin, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik salah seorang warga Tarakan yang didapatkan secara turun-temurun dari sang kakek hingga kini jatuh ke tangan ahli waris. Menariknya, pemerintah kota sendiri mengakui bahwa lahan tersebut bukanlah bagian dari aset pemerintah, meski terdapat bangunan negara di atasnya.
“Tadi RDP terkait dengan lahan Kelurahan Lingkas Ujung dengan ruko-ruko yang milik pemerintah berada di lahan yang diklaim bahwa lahan itu adalah lahan salah satu warga Kota Tarakan,” ujar Baharuddin usai pertemuan.
Dalam prosesnya, ahli waris yang diwakili oleh Ridwan Noor sebenarnya telah mengurus legalitas tanah tersebut sejak tahun 2023. Bahkan, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah diterbitkan. Namun, proses sertifikasi terhambat karena adanya sanggahan dari anak perusahaan PT PPI.
Baharuddin menekankan bahwa secara hukum, sanggahan tersebut seharusnya sudah gugur karena pihak penyanggah tidak melanjutkan gugatan ke pengadilan dalam kurun waktu 90 hari.
“Sebenarnya secara undang-undang, secara otomatis itu sudah gugur sanggahan itu karena diberi waktu 90 hari itu harus mereka melakukan gugatan di pengadilan. Ternyata sampai saat ini gugatan itu tidak ada,” tegasnya.
Sebagai solusi dari kebuntuan ini, pihak ahli waris menawarkan kesepakatan yang menguntungkan pemerintah. Jika sertifikat lahan seluas 75 meter x 16 meter tersebut berhasil diterbitkan, mereka berkomitmen untuk menghibahkan lahan yang saat ini ditempati oleh bangunan pemerintah.
Langkah ini diambil agar status aset pemerintah, baik berupa gedung kantor kelurahan maupun ruko, memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Klaim mereka itu sekitar 75 (meter) melebar, 16 ke belakang, dari ahli waris juga mengatakan, ketika misalnya sertifikat itu terbit, mereka akan menghibahkan itu ya ke Pemkot,” pungkas Baharuddin.
DPRD Kota Tarakan kini mendorong Pemerintah Kota dan BPN untuk segera memproses sengketa ini mengingat masa sanggah pihak ketiga telah kedaluwarsa, sehingga status lahan dan bangunan milik negara tidak lagi terkatung-katung. (Sha)



