TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan penyusunan instrumen hukum daerah guna meningkatkan kualitas regulasi di Bumi Benuanta. Dalam pertemuan intensif yang digelar pada Kamis (06/2/2026), Pansus 1 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial, yakni Ranperda tentang Penghargaan Daerah Tahun 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST. Turut hadir memberikan masukan sejumlah Anggota DPRD Kaltara lainnya, di antaranya H. Ladullah, S.Hi, dan H. Hamka M., S.iP, M.H., serta perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.

Saat membuka jalannya rapat, H. Muddain memberikan arahan mengenai urgensi penyelarasan pandangan antara legislatif dan eksekutif. Beliau menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah krusial sebelum Ranperda masuk ke tahap finalisasi.

“Tujuan diadakannya rapat pada hari ini adalah untuk melakukan penyamaan persepsi tentang dua buah Ranperda, yakni Penghargaan Daerah yang merupakan inisiatif anggota DPRD Prov. Kalimantan Utara, dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diajukan oleh pemerintah,” ujar Muddain secara lugas.

Lebih lanjut, Muddain memaparkan bahwa Ranperda Penghargaan Daerah merupakan langkah inovatif DPRD untuk memberikan rekognisi bagi prestasi yang mengharumkan nama Kaltara. Di sisi lain, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diajukan oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kaltara dianggap perlu direvisi agar tata kelola aset daerah menjadi lebih transparan dan efektif sesuai perkembangan aturan terbaru.

“Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan Ranperda yang diajukan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Keuangan Aset Daerah Prov. Kaltara. Kita perlu memastikan regulasi ini sejalan dengan kebutuhan teknis di lapangan,” tambahnya.
Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya besar DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk senantiasa meningkatkan kualitas regulasi daerah. Dengan adanya diskusi mendalam ini, diharapkan kedua Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan apresiasi yang layak bagi sumbangsih masyarakat dan pihak terkait dalam pembangunan daerah. (*)



