BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali menghidupkan semangat berbagi melalui gerakan “Bulungan Berzakat 1447 H”. Agenda tahunan ini digelar di Ruang Tenguyun, Kantor Bupati Bulungan, pada Selasa pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si, secara simbolis mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), sektor perbankan, BUMD, hingga para pelaku usaha di wilayah Bulungan untuk segera menyalurkan zakat mal dan zakat fitrah mereka melalui lembaga resmi.


Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Bupati menekankan bahwa momentum Ramadan adalah waktu yang paling tepat untuk memperkuat solidaritas sosial dan mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di daerah. Dengan menunaikan kewajiban agama lebih awal, proses pendistribusian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dapat dilakukan dengan lebih terencana dan tepat sasaran sebelum hari raya tiba.


“Dengan menunaikan zakat lebih awal di bulan Ramadan, Insya Allah manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Dana yang terkumpul nantinya dapat segera disalurkan kepada golongan yang berhak menerima,” ujar Bupati Syarwani.
Gerakan ini juga merupakan tindak lanjut konkret dari surat imbauan Bupati nomor 400/179/Kesra. Melalui surat tersebut, pemerintah mengajak seluruh pimpinan lembaga dan pelaku dunia usaha di Bulungan untuk berpartisipasi aktif dalam “membersihkan harta”. Semangat kepedulian ini diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen ekonomi umat yang mampu mengangkat derajat hidup kelompok masyarakat rentan.
Terkait teknis pelaksanaan, penyaluran zakat tahun ini tetap berpedoman pada Keputusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan Nomor 07 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan kadar zakat fitrah 1447 H/2026 M dalam bentuk beras maupun uang tunai, guna memberikan kepastian bagi umat muslim di Kabupaten Bulungan dalam menjalankan kewajibannya.
“Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya kita semua untuk memperkuat kepedulian sosial. Kami ingin memastikan tidak ada warga kita yang kekurangan saat merayakan kemenangan nanti, karena zakat sudah tersalurkan tepat waktu,” tambah Syarwani menjelaskan urgensi transparansi dalam pengelolaan zakat.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, panitia telah menetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Kategori I dipatok sebesar Rp60.000,- per jiwa, Kategori II sebesar Rp45.000,- per jiwa, dan Kategori III sebesar Rp35.000,- per jiwa. Sementara itu, bagi warga yang memilih membayar dengan beras, kadar yang ditetapkan adalah seberat 2,5 kilogram per jiwa.
Selain zakat fitrah, pertemuan tersebut juga menginformasikan ketetapan nilai Fidyah bagi mereka yang memiliki udzur syar’i dalam menjalankan ibadah puasa. Besaran Fidyah ditetapkan senilai Rp30.000,- per hari untuk setiap jiwa bagi klaster mampu. Dengan adanya rincian harga yang jelas ini, diharapkan masyarakat dapat segera menghitung dan menyetorkan kewajibannya melalui gerai-gerai zakat Baznas yang telah tersebar.
“Partisipasi aktif dari seluruh sektor, baik perbankan maupun pelaku usaha, akan sangat menentukan sejauh mana zakat ini mampu menjadi solusi bagi persoalan sosial di Bulungan. Mari kita tunaikan lebih cepat agar manfaatnya terasa lebih luas,” pungkasnya. (**)



