TARAKAN – Komitmen lintas instansi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Utara kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang dimotori Satresnarkoba Polres Tarakan sukses menggagalkan peredaran sabu di wilayah Tarakan Utara dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Operasi bersama ini melibatkan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN Provinsi Kaltara, BNN Kota Tarakan, serta Bea Cukai Tarakan. Sinergi ini berhasil mengendus pergerakan para pelaku pada Sabtu sore, 30 Mei 2026, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Seranai 3 Perum Korpri RT 20, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari keseriusan aparat penegak hukum dalam membentengi masyarakat dari bahaya narkoba. Pihaknya berjanji tidak akan memberi ruang bagi para pelaku barang haram tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh instansi terkait dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kapolres Tarakan.
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan perumahan tersebut. Merespons cepat informasi berharga itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi kejadian.
Tepat pukul 15.30 Wita, petugas mulai mengepung rumah yang menjadi target operasi. Mengetahui kedatangan aparat, beberapa orang yang berada di dalam rumah panik dan mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan tiga pria berinisial RO (34), H (26), dan MC (20) langsung diringkus.
Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi. Saat penyergapan berlangsung, salah satu pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke arah semak-semak dan saluran air di sekitar rumah. Petugas yang jeli kemudian menyisir area tersebut dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang dibuang.
Dari tangan ketiga pelaku, tim gabungan menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 23,90 gram. Barang haram tersebut terbagi menjadi 6,70 gram milik RO, 16,02 gram milik H, dan 1,18 gram milik MC. Selain sabu, petugas juga mengamankan alat hisap atau bong, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi.
Untuk memastikan keaslian barang terlarang tersebut, petugas langsung melakukan uji laboratorium awal menggunakan alat test kit. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh serbuk kristal yang disita positif mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan mendalam serta pengembangan kasus guna melacak jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. (*)



