NUNUKAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nunukan. Pada Rabu (22/4/2026), lembaga antirasuah ini menggelar audiensi bersama DPRD Nunukan guna membedah aspek perencanaan hingga penganggaran daerah, mulai dari APBD, dana hibah, hingga pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan. Agenda yang menjadi rangkaian supervisi pencegahan korupsi sejak 21 hingga 24 April 2026 ini juga diwarnai dengan inspeksi mendadak ke pusat layanan publik seperti RSUD Nunukan dan DPMPTSP.
“Kami ingin memastikan seluruh proses penganggaran berjalan transparan dan pelayanan publik di Nunukan benar-benar bersih dari praktik pungli,” ujar salah satu perwakilan tim KPK di sela kunjungan lapangannya.
Langkah strategis ini mencuat setelah Bupati Nunukan melayangkan undangan resmi kepada seluruh perangkat daerah untuk berkomitmen penuh dalam penguatan pemberantasan korupsi. Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan para kepala OPD ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegaskan implementasi metode Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) di delapan area rawan korupsi seperti pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset.
“Pemerintah daerah harus menutup rapat semua celah rawan korupsi, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang sering menjadi titik lemah,” tegas perwakilan lembaga antirasuah tersebut di hadapan para pejabat daerah.
Melalui pendampingan intensif ini, KPK menaruh harapan besar agar sistem birokrasi di Kabupaten Nunukan mengalami reformasi yang signifikan secara terintegrasi. Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif diyakini menjadi kunci utama dalam melahirkan kebijakan publik yang bersih, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap rangkaian kegiatan ini tidak sekadar menjadi seremonial, melainkan mampu mendorong perubahan nyata pada tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nunukan,” pungkas tim KPK menutup pemaparannya. (**)



