NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di ruang rapat utama gedung dewan pada Rabu (29/4/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ir. Arpiah, ST.M.I.KOM, bersama Wakil Ketua II, Hj. Andi Mariyati, serta dihadiri Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, ini mengusung agenda krusial berupa penyampaian rekomendasi legislatif atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan tahun anggaran 2025. Melalui pengawasan ketat, parlemen membedah potret kinerja tahunan pemkab berdasarkan sinkronisasi dokumen dan temuan riil di lapangan.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Nunukan tahun 2025 merupakan wujud dari pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Nunukan,” ujar juru bicara DPRD Nunukan, Siti Musdalifah, saat membacakan laporan strategis tersebut di hadapan forum paripurna.
Dalam menjalankan fungsi kontrolnya, parlemen menggunakan metode analisis dokumen yang dibuktikan dengan peninjauan lapangan serta diskusi terarah agar catatan yang dilahirkan bersifat rasional, objektif, dan berbasis pada masalah yang benar-benar dirasakan masyarakat. Evaluasi komprehensif ini memunculkan belasan catatan kritis seputar kualitas infrastruktur, kelalaian administratif, hingga pergeseran spesifikasi proyek tanpa koordinasi. Anggota dewan menemukan sejumlah kejanggalan seperti kualitas mushola SDN 003 Nunukan Selatan yang tidak standar, indikasi ketidakwajaran anggaran rangka mini soccer Jalan Lingkar, serta masalah penahanan kunci gedung SMPN 002 Mamolo oleh pihak kontraktor meskipun pembayarannya sudah rampung seratus persen.
“Rekomendasi yang disusun berupa saran, masukan, atau koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama satu tahun berjalan, di mana standar pemberian rekomendasi adalah kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Siti Musdalifah mengenai dasar penilaian objektif dewan.
Sorotan tajam legislatif juga menyasar pada aspek perencanaan yang dinilai kurang tepat sasaran, seperti pembangunan bronjong di Hutan Kota Nunukan Selatan yang tidak memiliki potensi banjir atau longsor, serta rusaknya siring di Laboratorium Kesehatan Daerah sebelum masa kontrak habis. Hal yang paling disayangkan dewan adalah adanya perubahan spesifikasi teknis dari pengaspalan menjadi betonisasi di jalan ruas Gang Limau menuju Politeknik Nunukan dan beberapa titik di wilayah Nunukan Selatan tanpa adanya koordinasi dengan pihak DPRD. Selain itu, proyek besar seperti Pembangunan Embung Binusan juga ditemukan mangkrak melewati batas waktu, sementara di sisi lain, kontraktor SDN 004 Jalan Pangkalan belum memperbaiki pagar sekolah yang rusak akibat akses proyek.
“DPRD melalui pembahasan LKPJ Bupati tahun 2025 telah bekerja semaksimal mungkin, beberapa hal telah dilakukan mulai dari rapat internal, menghimpun masukan dari masyarakat hingga melakukan evaluasi kegiatan pembangunan di beberapa kecamatan,” jelas Siti Musdalifah memaparkan kerja keras tim perumus rekomendasi.
Persoalan infrastruktur di luar pulau induk juga tidak luput dari rapor merah dewan, terutama di wilayah Sebatik di mana aspirasi masyarakat terkait pengaspalan jalan menuju Puskesmas Lapri dan Embung Lapri ternyata hanya direalisasikan dalam bentuk penimbunan agregat kasar. Kondisi jalan poros tengah Sebatik juga dinilai masih labil walau sering diperbaiki, ditambah temuan kualitas konstruksi box culvert yang buruk, kerusakan siring dini, serta adanya bangunan sekolah baru yang belum bisa difungsikan akibat ketiadaan fasilitas meja dan kursi belajar. Terakhir, parlemen mendesak pembenahan teknis daya tampung air Embung Lapri, rehabilitasi puskesmas di kawasan perbatasan Krayan, percepatan pipa air bersih di Desa Pembeliangan Sebuku, hingga penyelesaian utang daerah kepada pihak ketiga.
“Pemerintah Daerah diharapkan segera menuntaskan seluruh kewajiban utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya dalam tahun berjalan untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (*)



