NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan membongkar sederet persoalan krusial terkait pelaksanaan proyek fisik dan tata kelola anggaran daerah. Melalui rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 yang digelar di gedung dewan pada Rabu (29/4/2026), legislatif melayangkan rapor merah dalam lembar rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan tahun anggaran 2025.
Parlemen menyoroti tajam sejumlah proyek yang dinilai bermasalah, mulai dari pembangunan mushola di SDN 003 Nunukan Selatan yang kualitas fisiknya sangat buruk di lapangan, padahal pelaksanaannya dilaporkan sudah dibayar lunas seratus persen oleh pemerintah daerah.
“Kami meminta adanya evaluasi teknis secara menyeluruh serta penegasan untuk dilakukan pertanggungjawaban dari pihak pelaksana pekerjaan atas kualitas bangunan yang tidak memenuhi standar tersebut,” ujar juru bicara DPRD Nunukan, Siti Musdalifah, saat membacakan catatan strategis di hadapan forum rapat.
Bukan hanya masalah tempat ibadah sekolah, parlemen juga mencium adanya ketidakwajaran pada proyek rangka mini soccer di Jalan Lingkar yang nilai fisiknya terindikasi tidak sebanding dengan kucuran anggaran, hingga persoalan kontraktor SMPN 002 Mamolo yang sengaja menahan kunci gedung baru meski pembayaran sudah rampung. Kekecewaan dewan semakin mendalam setelah tim monitoring menemukan adanya proyek mubazir berupa pembangunan bronjong di Hutan Kota Nunukan Selatan yang dinilai salah sasaran karena lokasinya aman dari banjir atau longsor, ditambah rusaknya siring Laboratorium Kesehatan Daerah serta beberapa box culvert secara dini akibat rendahnya mutu konstruksi. Hal ini diperparah oleh sikap sepihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kedapatan mengubah perencanaan proyek pengaspalan jalan menjadi betonisasi di wilayah Gang Limau menuju Politeknik Nunukan tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak legislatif.
“DPRD tentu memilih metode pengawasan yang efektif, melalui analisis dokumen disertai pembuktian lapangan dan diskusi terarah, sehingga catatan yang kami berikan benar-benar rasional dan objektif sesuai fakta di tengah masyarakat,” tegas Siti Musdalifah mengenai independensi fungsi kontrol lembaga legislatif.
Parlemen juga mendesak pemkab untuk memberikan sanksi tegas kepada kontraktor Embung Binusan yang gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sekaligus meminta perhatian serius terhadap ketimpangan infrastruktur di Pulau Sebatik yang realisasi jalannya hanya berupa timbunan batu agregat, serta gedung sekolah baru yang telantar tanpa meja dan kursi belajar.
Di sektor pelayanan dasar publik, dewan mendorong pemkab untuk segera melakukan rehabilitasi total pada sejumlah puskesmas di pedalaman Krayan, mempercepat pipanisasi air bersih di Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku, serta yang tidak kalah penting adalah segera melunasi utang daerah kepada kontraktor. Langkah cepat penyelesaian utang dinilai sangat krusial agar tidak mengganggu stabilitas roda perekonomian dan kemitraan pemerintah daerah dengan sektor swasta ke depan.
“Percepatan penyelesaian pembayaran utang dari tahun sebelumnya pada tahun berjalan ini menjadi sangat penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah, mencegah penumpukan beban, serta menjamin kelancaran hubungan dengan pihak ketiga,” pungkas Siti Musdalifah mengakhiri pembacaan rekomendasi tersebut. (*)



