NUNUKAN – Memanfaatkan momentum sakral peringatan Hari Kartini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom, menggebrak dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Ballroom Hotel Neo Fortuna pada Minggu (3/5/2026).
Langkah taktis ini dibidik untuk memperkuat benteng pertahanan sosial melalui penajaman pemahaman publik terhadap Perda Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Arpiah memandang bahwa edukasi regulasi ini sangat mendesak demi memutus mata rantai kekerasan serta segala bentuk diskriminasi gender yang masih membayangi wilayah perbatasan.
“Kita harus sepakat bahwa perempuan yang terlindungi dan anak yang terjaga dengan baik adalah fondasi utama yang paling kuat bagi masa depan daerah dan bangsa ini,” tegas Srikandi parlemen Nunukan tersebut di hadapan para peserta yang hadir.
Forum strategis ini semakin berbobot dengan hadirnya Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, mendampingi akademisi Politeknik Negeri Nunukan, Hj. Nuraida, sebagai narasumber utama. Dalam kupasannya, Faridah membeberkan kabar gembira bahwa eksekutif bersama legislatif tengah tancap gas mendorong percepatan pembahasan pemisahan regulasi tersebut menjadi dua perda yang berdiri sendiri. Langkah pemecahan regulasi ini dinilai sebagai terobosan hukum yang konkret agar penanganan kasus di lapangan bisa berjalan jauh lebih spesifik, taktis, dan responsif.
“Pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong percepatan pembahasan pemisahan perda ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat regulasi dan mendongkrak efektivitas perlindungan korbannya,” urai Faridah Aryani saat mengupas peta jalan regulasi tersebut.
Sejalan dengan hal itu, Ir. Arpiah juga melayangkan catatan penting mengenai urgensi evaluasi dan revisi total pada tubuh Perda Nomor 17 Tahun 2015 agar isinya lebih adaptif dalam menjawab tantangan zaman dan dinamika sosial yang kian kompleks. Komitmen pengetatan proteksi hukum ini pun mendapat lampu hijau dan dukungan penuh dari Fraksi PKS DPRD Kabupaten Nunukan yang menegaskan kesiapannya mengawal kebijakan anggaran maupun pengawasan yang berpihak pada kelompok rentan. Parlemen berharap sosialisasi ini melahirkan agen-agen perubahan baru di masyarakat yang berani bersuara dan menolak bungkam terhadap segala bentuk tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
“Evaluasi dan revisi aturan ini sudah sangat mendesak agar regulasi yang kita miliki tidak usang, melainkan mampu menjadi perisai hukum yang kuat bagi kaum perempuan dan anak-anak di Nunukan,” pungkas Arpiah. (*)



