NUNUKAN – Gedung DPRD Kabupaten Nunukan mendadak riuh oleh kedatangan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat (AMM) yang menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Rabu (6/5/2026). Sembari membentangkan atribut aksi, para demonstran secara lantang meneriakkan slogan perlawanan seperti “Upah Layak Adalah Hak dan Buruh Bukan Mesin” sebagai cerminan jeritan hati para pekerja di wilayah perbatasan. Kehadiran kaum intelektual dan warga ini bertujuan memaksa para wakil rakyat agar keluar dari zona nyaman dan lebih peka terhadap nasib kaum buruh yang hingga kini dinilai masih minim perlindungan hukum.
“Selama ini buruh kita belum mendapat perlindungan hak pekerja secara maksimal, mereka masih sangat rentan terhadap eksploitasi, padahal kontribusi mereka luar biasa besar dalam pembangunan daerah,” teriak salah satu orator aksi, Andi.
Di tengah guyuran orasi, AMM membeberkan potret buram kesejahteraan para pekerja kebersihan atau “pasukan kuning” di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan yang dinilai jauh dari kata layak. Beban kerja yang menguras fisik sejak subuh serta intaian risiko penyakit dinilai sangat berbanding terbalik dengan isi dompet yang mereka bawa pulang setiap bulan. Keadaan tersebut diperparah oleh temuan fatal di lapangan mengenai nihilnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di mana banyak pekerja konstruksi dibiarkan bertaruh nyawa di ketinggian tanpa tali pengaman (harness), pekerja bangunan tanpa helm pelindung, hingga buruh pelabuhan yang beraktivitas tanpa rompi pelampung.
“Alat Pelindung Diri (APD) itu sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan fatal dan penyakit akibat kerja, jadi kami minta pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera bertindak serius,” tegas Andi menyuarakan tuntutan regulasi K3.
Aksi demonstrasi ini langsung mendapat respons dari anggota DPRD Nunukan, Gat Khaleb, yang menemui massa dan menyatakan keberpihakannya secara lembaga terhadap tuntutan kesejahteraan buruh tersebut. Namun, Gat memberikan edukasi hukum bahwa kewenangan mutlak terkait regulasi penetapan upah berada di tangan pemerintah pusat, sementara legislatif di daerah bergerak pada fungsi pengawasan. Terkait sorotan tajam mengenai lemahnya proteksi K3 dan mandeknya draf Perda rumput laut yang sempat dipertanyakan massa, politisi Nunukan ini mengakui adanya rapor merah dari tingkat kepatuhan perusahaan swasta serta batasan regulasi yang kini ditarik ke tingkat pemprov.
“Masalah APD ini menjadi evaluasi berat bagi kami untuk memperketat pengawasan ke depan, sedangkan untuk tata kelola laut dan rumput laut, kewenangannya memang ada di provinsi, namun kami berjanji akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar aspirasi ini ditindaklanjuti,” pungkas Gat Khaleb. (*)



