NUNUKAN – Rencana relokasi besar-besaran bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tani Alun-Alun Nunukan resmi mengadapi babak baru. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung alot di gedung dewan pada Kamis (7/5/2026), Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan secara resmi memutuskan untuk menunda sementara waktu agenda pemindahan tersebut. Keputusan penundaan ini diambil sebagai jalan tengah guna meredam gejolak di tingkat bawah, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun draf kajian teknis dan sosial yang lebih matang agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Sambil kita membuat kajian lebih lanjut terkait dengan bagaimana supaya lebih representatif terkait dengan rencana pemindahan ini, maka untuk sementara rekomendasi ini ditundakan,” ungkap Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Muhammad Amin, saat memberikan tanggapan resmi usai mengikuti jalannya RDP bersama legislatif.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sempat bersikeras untuk menggeser lapak jualan para pedagang ke lokasi baru yang ditargetkan mulai berjalan pada 10 Mei 2026. Namun, rencana sepihak tersebut langsung membentur dinding penolakan keras dari sebagian besar pedagang Pasar Tani Alun-Alun yang merasa cemas akan kehilangan omzet pendapatan akibat lokasi baru yang dinilai belum siap. Agenda rapat strategis ini pun dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, jajaran OPD pemkab, perwakilan asosiasi pedagang, hingga aparat keamanan guna merumuskan solusi terbaik bagi hajat hidup masyarakat kecil.
“Kita menunggu hasil kajian dari pemerintah, khususnya terkait lokasi tujuan relokasi dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku, setelah itu dipaparkan ke DPRD, barulah kita bahas bersama untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, yang memimpin langsung jalannya persidangan.
Melalui keputusan ini, parlemen meminta pemkab tidak gegabah dalam mengeksekusi kebijakan lapangan sebelum indikator kelayakan fasilitas penunjang di tempat relokasi baru benar-benar terpenuhi secara komprehensif. Sinergi antara tuntutan estetika penataan kota dan keberlangsungan ekonomi sektor informal harus berjalan beriringan tanpa adanya unsur pemaksaan. Pihak legislatif berjanji akan mengawal ketat hasil evaluasi tim pemkab tersebut guna memastikan bahwa tempat penampungan baru nantinya benar-benar representatif, ramai pembeli, dan sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku.(*)



