NUNUKAN – Jalur logistik di beranda perbatasan mendadak memanas seiring mencuatnya dugaan monopoli aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Merespons gejolak di tingkat bawah, Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur, melayangkan desakan keras kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menegur Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan. Otoritas kepelabuhanan tersebut dinilai membiarkan terjadinya tumpang tindih regulasi serta diduga kuat mengabaikan amanat Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur tata laksana arus barang di pelabuhan.
“Pemilik atau pengelola aturan KP 34 itu ada di ranah otoritas KSOP, bukan di bawah kendali Pelni, namun ironisnya saat rapat dengar pendapat justru pihak Pelni yang paling mendominasi dalam memaparkan regulasi tersebut,” kritik Mansur dengan nada kecewa saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Ambalat I Gedung DPRD Nunukan pada Selasa (19/5/2026).
Rapat mediasi yang mempertemukan asosiasi pelaku usaha, PT Pelni Cabang Nunukan, dan pihak KSOP tersebut sengaja digelar parlemen untuk mengurai benang kusut tata kelola pelabuhan yang dikeluhkan sepihak. Mansur membeberkan indikasi adanya aksi pembiaran oleh KSOP Nunukan, mengingat ketidakpahaman instansi pengawas tersebut memaksa pihak pelayaran BUMN mengambil alih fungsi pemaparan aturan teknis. Hal ini dinilai merugikan dunia usaha karena minimnya sosialisasi dari otoritas resmi memicu kerancuan interpretasi hukum serta mengganggu stabilitas distribusi komoditas perdagangan masyarakat perbatasan.
“Harusnya instansi KSOP yang proaktif memaparkan aturan ini secara gamblang ke publik, mengapa justru Pelni yang terkesan mendominasi penyampaian aturan, padahal dalam praktiknya di lapangan pun pengawasan regulasi ini masih jauh dari kata maksimal,” cetus politisi Partai NasDem tersebut di hadapan forum.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi NasDem DPRD Nunukan ini mengingatkan bahwa formula yang tertuang di dalam Permen KP 34 Tahun 2025 sejatinya sudah sangat ideal karena mengikat komitmen integrasi multi-sektor. Keberadaan regulasi tersebut wajib menyelaraskan langkah koordinasi antara pihak birokrasi pemerintah, perusahaan agen pengiriman (shipper), hingga Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) lokal agar tidak bergerak secara parsial. Legislatif mendesak pemkab bersama otoritas pelabuhan segera menggelar sosialisasi berskala luas guna merumuskan nota kesepahaman bersama demi menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya benturan ekonomi di kawasan maritim Nunukan.
“Di dalam draf KP 34 itu instrumennya sudah sangat lengkap karena melibatkan unsur pemerintah, shipper, hingga JPT, sehingga sudah sepatutnya otoritas bergandengan tangan dengan para pengusaha lokal serta pemerintah daerah agar roda ekonomi perbatasan tidak tersendat,” pungkas Mansur menyudahi argumentasinya. (*)



