NUNUKAN – Ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri kreatif di wilayah beranda negeri bersiap menyambut payung hukum baru. Guna mendongkrak daya saing dan memberikan proteksi menyeluruh, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan resmi menggulirkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Langkah strategis ini digodok bersama dalam pertemuan intensif lintas sektoral yang berlangsung di Ruang Rapat Ambalat II Kantor DPRD Nunukan pada Selasa (2/6/2026).
“Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari kebutuhan riil untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan bagi para pelaku usaha di daerah,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., di sela-sela memimpin jalannya rapat kerja tersebut.
Agenda perumusan draf hukum ini menjadi perhatian serius legislatif dengan dihadiri langsung oleh jajaran unsur pimpinan, mulai dari Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, hingga Wakil Ketua DPRD Ir. Arpiah, ST., M.I.Kom., dan Hj. Andi Mariyati, serta jajaran anggota dewan strategis lainnya. Melalui draf regulasi ini, parlemen dan eksekutif berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kompetitif agar komoditas lokal mampu menembus penetrasi pasar nasional hingga global. Selain itu, cakupan aturan juga ditargetkan mampu menjadi stimulus bagi pemkab dalam mendesain program peningkatan kapasitas SDM dan perluasan akses modal bagi para pelaku industri kreatif perbatasan.
“Sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar menjadi motor penggerak perekonomian daerah apabila didukung regulasi yang jelas dan berkelanjutan, sehingga pelaku usaha lokal memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kualitas produk mereka,” lanjut Hamsing menerangkan urgensi materi pembentukan regulasi.
Guna memastikan aturan lapangan berjalan efektif tanpa tumpang tindih, mediasi ini turut mengikutsertakan berbagai instansi krusial, seperti Bagian Hukum Setkab, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (DKUKMPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Dengan komitmen bersama ini, Ranperda Ekraf diharapkan tidak hanya menjadi pelindung hukum dari risiko persaingan tidak sehat, melainkan juga instrumen pemantik investasi baru. Pada akhirnya, hadirnya payung hukum ini ditargetkan mampu membuka lapangan kerja baru seluas-luasnya serta memperkokoh ketahanan ekonomi masyarakat di sepanjang garis perbatasan wilayah Kabupaten Nunukan.



