TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan secara resmi menggelar kegiatan pemusnahan terhadap berbagai jenis komoditas ilegal hasil penindakan senilai Rp 248.394.820. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata dalam pengelolaan barang-barang ilegal yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menyampaikan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan intensif dalam periode September 2025 sampai dengan Januari 2026. Seluruh barang bukti tersebut kini telah secara sah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan untuk segera dimusnahkan dari peredaran.

“Pemusnahan ini kami laksanakan secara terbuka dan transparan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-29/MK/KNL.1303/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan,” ujar Wahyu Budi Utomo dalam keterangannya di hadapan media dan instansi terkait.
Wahyu merincikan bahwa barang-barang ilegal yang dimusnahkan dalam operasi kali ini meliputi lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh dua batang rokok ilegal dari berbagai merek, tiga ribu gram tembakau iris, serta dua puluh empat bal pakaian bekas. Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan lima botol dan empat galon minuman mengandung etil alkohol dengan volume total mencapai dua puluh dua koma lima liter, delapan belas buah senjata tajam, serta empat puluh buah produk kosmetik tanpa izin edar resmi.
Terkait dengan masuknya puluhan bal pakaian bekas, Wahyu menegaskan bahwa aktivitas impor pakaian bekas dilarang keras oleh hukum nasional. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata dari adanya sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang berjalan sangat baik antara Bea Cukai Tarakan dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan,” kata Wahyu menjelaskan pentingnya kerja sama lintas sektoral.
Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa agenda pemusnahan ini sekaligus menjadi wujud nyata dari pelaksanaan kepastian hukum di wilayah hukum Kalimantan Utara. Pihaknya berkomitmen penuh untuk terus melakukan tindakan preventif dan represif guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal maupun barang terlarang lainnya demi meminimalisir potensi kerugian negara yang jauh lebih besar di masa yang akan datang. (Sha)



