Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan

redaksi
redaksi
Published: 16 September 2026
4.6K Views
Share
3 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tetap memprioritaskan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 ASN tahun 2026 bahkan telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi memastikan gaji ke-13 ASN telah dibayarkan, sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 tidak diberikan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, gaji ASN termasuk dalam belanja wajib dan mengikat sehingga menjadi salah satu pengeluaran yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. Sementara pemberian tambahan penghasilan tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujar Nur Indah.

Ketentuan mengenai komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi daerah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.

Untuk tambahan penghasilan, pemberiannya paling banyak sebesar satu bulan penghasilan bagi instansi daerah yang memberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ketentuan di tingkat daerah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Besaran yang diberikan kepada pimpinan badan layanan umum daerah dan pegawai non-ASN tersebut paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS pada badan layanan umum daerah dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang setara. Pemberiannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan badan layanan umum daerah.

Nur Indah menjelaskan, meskipun terdapat penyesuaian pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, kondisi fiskal Pemprov Kaltara masih terjaga. Anggaran untuk kebutuhan rutin pemerintahan maupun program prioritas pembangunan daerah masih tersedia.

“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” katanya.

Untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026, Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,55 miliar. Pencairan mulai dilakukan pada awal Juni 2026 setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD pada 2–5 Juni 2026.

Pembayaran tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memastikan hak ASN tetap terpenuhi sekaligus menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Kaltara tetap mengutamakan pemenuhan belanja wajib, sementara pemberian TPP disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan anggaran tetap berjalan sesuai ketentuan di tengah penyesuaian pendapatan daerah. (dkisp)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 4,613
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan 16 September 2026
  • 86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026 16 September 2026
  • Kawal Aspirasi Dapil, Hj. Jamaliah Realisasikan Semenisasi Jalan di Selumit Pantai 15 September 2026
  • Lamaran Mewah, dr. Vebriadam Sunting dr. Nurul Magfirah dengan Uang Hantaran Rp600 Juta dan Rumah, Total Fantastis Rp2,2 Miliar 12 September 2026
  • Lompati Target, Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7 PHKT Tembus 710 BOPD 11 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan
  • 86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026
  • Kawal Aspirasi Dapil, Hj. Jamaliah Realisasikan Semenisasi Jalan di Selumit Pantai
  • Lamaran Mewah, dr. Vebriadam Sunting dr. Nurul Magfirah dengan Uang Hantaran Rp600 Juta dan Rumah, Total Fantastis Rp2,2 Miliar
  • Lompati Target, Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7 PHKT Tembus 710 BOPD

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

PEMPROV KALTARA

86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026

16 September 2026
PEMPROV KALTARA

Gubernur Ajak Muslimat NU Perkuat Pendidikan Generasi Muda

9 September 2026
PEMPROV KALTARA

Misi Dagang Kaltara-Jatim Catat Transaksi Lebih dari Rp2 Triliun

9 September 2026
PEMPROV KALTARA

Gubernur Ikuti Rakor Nasional, Penanganan Karhutla Diperkuat

9 September 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?