TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama jajaran Polres/Polresta berhasil mengungkap 35 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari total 55 laporan polisi yang diterima sejak Januari 2026 hingga saat ini.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui penegakan hukum (Gakkum) terhadap tindak pidana curanmor, sekaligus mendukung program prioritas Kapolri melalui Quick Wins.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi Ditreskrimum Polda Kaltara dengan Satreskrim Polres/Polresta jajaran di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Berdasarkan data pengungkapan, Ditreskrimum Polda Kaltara menangani tiga laporan polisi dengan dua kasus berhasil diungkap. Polresta Bulungan menerima 25 laporan dengan 15 kasus berhasil diungkap.
Sementara itu, Polres Tarakan berhasil mengungkap seluruh 15 laporan yang diterima. Hal serupa juga dilakukan Polres Nunukan dengan lima laporan dan seluruhnya berhasil diungkap. Adapun Polres Malinau menerima tujuh laporan dan seluruhnya berhasil diungkap.
Untuk Polres Tana Tidung, tidak terdapat laporan kasus curanmor atau nihil.
Secara keseluruhan, dari 55 laporan polisi yang diterima, sebanyak 35 kasus telah berhasil diungkap. Capaian tersebut setara dengan sekitar 63,6 persen dari total laporan yang masuk.
Selain mengintensifkan penegakan hukum, Polda Kaltara juga mengambil langkah preventif dengan membentuk Tim Patroli Siaga Reserse (PAGAR). Tim ini disiapkan untuk memberikan respons cepat terhadap laporan maupun pengaduan masyarakat selama 24 jam penuh.
Pembentukan Tim PAGAR diharapkan dapat memperkuat kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi tindak kejahatan jalanan dan merespons berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kombes Pol. Yudhistira menegaskan bahwa Polda Kaltara bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan serta memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan pelayanan kepolisian.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, Polda Kaltara bersama jajaran akan terus hadir dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar turut meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.
Masyarakat juga diingatkan untuk menghindari aktivitas seorang diri di lokasi rawan, khususnya pada malam hari, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor kepolisian terdekat, layanan darurat Polri 110, maupun Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
“Melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman, dan terkendali,” ujar Yudhistira.
Dengan penguatan patroli, pembentukan Tim PAGAR yang siaga selama 24 jam, serta peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat, Polda Kaltara berharap upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana curanmor dapat berjalan lebih optimal demi menjaga situasi kamtibmas di seluruh wilayah Kalimantan Utara. (*)



