TARAKAN – Pengungkapan kasus di lokasi pertambakan Tanjung Kramat, Kabupaten Tana Tidung, telah diamankan 5 tersangka dengan barang bukti narkotika sebanyak 1 bungkus plastik seberat 1.004,27 gram atau satu kilo dan satu plastik sabu-sabu seberat 2,44 gram sisa pakai.

Kabid Brantas BNNP Kaltara, AKBP Deden mengungkapkan, kelima pelaku yang tertangkap dinyatakan positif sehingga ke 5 orang tersebut juga dipastikan pemakai. Pelaku yang diamankan ada 5 orang (SD, AS, SP, PK, IN).
“Sudah kita uji laboratorium dan positif mengandung methaphetamine atau sabu-sabu. Barang bukti sebanyak 989,9 gram, untuk diperiksa lab sebanyak 0,5 gram dan bukti persidangan 0,5 gram,” ungkapnya, Sabtu (28/11).
Sehingga, pada Jumat (27/11) kemarin, BNN Kaltara bersama Bea Cukai melakukan pemusnahan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 989,9 gram. Pemusnahan sabu – sabu hampir satu kilogram tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian di buang ke kloset di Kantor Bea Cukai Tarakan Lingkas Ujung.

“Pengungkapannya sudah kita release beberapa waktu kau dan sekarang kita musnahkan, jangan sampai barang bukti narkotika disalahgunakan makanya kita musnahkan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala kantor KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan, selama tahun 2020 bea cukai bersinegeri dengan instansi terkait telah mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak lima kali.
“Selama 2020, Alhamdulillah ini yang kelima kali total narkotika 13.000 gram (13 kg) dan kami selalu transparan dalam setiap kesempatan pengungkapan atau pemusnahan kami undang media,” katanya.
Dari pengungkapan kasus selama 2020 paling banyak pengedar menggunakan modus operandi melalui jalur laut.
“Bea Cukai terus komitmen bersinegeri dengan instansi terkait seperti BNN, Kepolisan, TNI dan lainya untuk mencegah peredaran narkotika,” pungkasnya. (*/da)