Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Bupati Nunukan Terbitkan Surat Edaran Terkait Covid-19, Apa Saja Isinya?
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Bupati Nunukan Terbitkan Surat Edaran Terkait Covid-19, Apa Saja Isinya?

redaksi
redaksi
Published: 11 Januari 2021
Share
3 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021pada tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan menerbitkan Surat Edaran No 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Nunukan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum seperti rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya serta tempat wisata, sarana hiburan masyarakat, pub, bar, diskotik, karaoke dan sejenisnya. Surat edaran tersebut berisi 6 (enam) hal, apa sajakah itu?

Yang pertama, operasional rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 wita dan setelahnya menggunakan sistem Take Away (Pesan dan Bungkus / Tidak Makan ditempat), mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 (14 hari). Selanjutnya akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi kasus Covid – 19 di Kabupaten Nunukan.

Yang kedua, untuk operasional tempat usaha, sarana hiburan masyarakat, Pub, Bar, Diskotik, Karaoke, dan sejenisnya hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 19.00 wita dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus Covid – 19 di Kabupaten Nunukan.

Yang ketiga, bagi pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung dari kapasitas biasanya sesuai dengan Surat Edaran Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid – 19 di tempat usaha di Kabupaten Nunukan.

Yang keempat, Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan tidak memberikan rekomendasi ijin pelaksanaan kegiatan masyarakat dan melarang aktifitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk diantaranya adalah acara resepsi pernikahan, Aqikah, perayaan ulang tahun, dan acara sejenisnya.

Yang kelima, kepada seluruh camat, lurah, kepala desa agar mengaktifkan kembali posko penanganan Covid – 19 di wilayahnya masing masing dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan Covid 19.

Dan yang keenam, Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan bersama Satpol PP dan aparat TNI/POLRI melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid – 19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 dan ketentuan – ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku. (*/hmb)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • KSOP Tarakan Siap Fasilitasi Legalitas Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • DPRD Tarakan Dorong Legalisasi Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • Kapolda Kaltara Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Penyediaan BBM dan Pelumas dengan Pertamina Patra Niaga 23 Januari 2026
  • Era Digital Hadirkan Peluang Menjangkau Lebih Banyak Jemaat 22 Januari 2026
  • Peringati Isra Mi’raj 2026, Kapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial 22 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

KSOP Tarakan Siap Fasilitasi Legalitas Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi

23 Januari 2026
NEWS

PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja

20 Januari 2026
DPRD TARAKANNEWS

Turun ke Masyarakat, Hj. Jamaliah Serap Aspirasi Warga Sebengkok

18 Januari 2026
NEWS

Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan

16 Januari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?