Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Bupati Nunukan Terbitkan Surat Edaran Terkait Covid-19, Apa Saja Isinya?
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Bupati Nunukan Terbitkan Surat Edaran Terkait Covid-19, Apa Saja Isinya?

redaksi
redaksi
Published: 11 Januari 2021
Share
3 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021pada tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan menerbitkan Surat Edaran No 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Nunukan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum seperti rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya serta tempat wisata, sarana hiburan masyarakat, pub, bar, diskotik, karaoke dan sejenisnya. Surat edaran tersebut berisi 6 (enam) hal, apa sajakah itu?

Yang pertama, operasional rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 wita dan setelahnya menggunakan sistem Take Away (Pesan dan Bungkus / Tidak Makan ditempat), mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 (14 hari). Selanjutnya akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi kasus Covid – 19 di Kabupaten Nunukan.

Yang kedua, untuk operasional tempat usaha, sarana hiburan masyarakat, Pub, Bar, Diskotik, Karaoke, dan sejenisnya hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 19.00 wita dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus Covid – 19 di Kabupaten Nunukan.

Yang ketiga, bagi pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung dari kapasitas biasanya sesuai dengan Surat Edaran Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid – 19 di tempat usaha di Kabupaten Nunukan.

Yang keempat, Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan tidak memberikan rekomendasi ijin pelaksanaan kegiatan masyarakat dan melarang aktifitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk diantaranya adalah acara resepsi pernikahan, Aqikah, perayaan ulang tahun, dan acara sejenisnya.

Yang kelima, kepada seluruh camat, lurah, kepala desa agar mengaktifkan kembali posko penanganan Covid – 19 di wilayahnya masing masing dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan Covid 19.

Dan yang keenam, Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan bersama Satpol PP dan aparat TNI/POLRI melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid – 19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 dan ketentuan – ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku. (*/hmb)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Sesosok Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Atas Pohon 18 Oktober 2026
  • Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0907/Tarakan Tinjau Pembangunan Badan Jalan di Kelurahan Mamburungan 18 Oktober 2026
  • Dampingi Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-130, Babinsa Kampung Satu Skip Perkuat Gotong Royong 18 Oktober 2026
  • Lepas Lelah Bersama Warga, Dandim 0907/Tarakan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Tanjung Batu 18 Oktober 2026
  • Kapolda Kaltara Bersama Wakapolda dan PJU Antar Keberangkatan Irjen Pol. Agus Wijayanto di Bandara Juwata Tarakan 17 Oktober 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Sesosok Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Atas Pohon
  • Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0907/Tarakan Tinjau Pembangunan Badan Jalan di Kelurahan Mamburungan
  • Dampingi Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-130, Babinsa Kampung Satu Skip Perkuat Gotong Royong
  • Lepas Lelah Bersama Warga, Dandim 0907/Tarakan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Tanjung Batu
  • Kapolda Kaltara Bersama Wakapolda dan PJU Antar Keberangkatan Irjen Pol. Agus Wijayanto di Bandara Juwata Tarakan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Satu Tahun Tring!: Pegadaian hadirkan Pengalaman Baru Bertransaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia

17 Oktober 2026
DPRD KALTARANEWS

Siapkan Anggaran hingga Rp5 Miliar, DPRD Kaltara dan Pemkot Sinergi Benahi Jalan dan Drainase Gajah Mada

15 Oktober 2026
NEWS

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

13 Oktober 2026
NEWS

Herman Tegaskan PKB Siap Jadi Solusi Bangsa dan Menangkan Pemilu 2029

5 Oktober 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?